RADARTUBAN – Dalam bisnis konvensional, lokasi memiliki peran krusial dalam memastikan visibilitas dan aksesibilitas pelanggan.
Karena itu, lokasinya harus strategis. Namun, prasyarat dalam menjalankan bisnis tersebut tathoampaknya tidak sepenuhnya berlaku untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Baca Juga: Presiden Dorong Gentengisasi Nasional, Gedung KDMP di Tuban Sudah Terlanjur Pakai Atap Seng
Sebagaimana diketahui, terpenting dari pembangunan KDMP adalah ketersedian lahan atau tanah kas desa.
Tidak memandang strategis atau tidak. Sekalipun lokasinya jauh dari permukiman dan tidak strategis. Jika hanya itu satu-satunya tanah bengkok yang dimiliki desa, maka tetap harus dibangun. No debat!
Lantas, bagaimana analisa bisnisnya, jika lokasi tidak lagi dijadikan pertimbangan? Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban Gunadi mengamini bahwa prioritas utama adalah ketersedian tanah kas desa.
Artinya, jika tidak ada pilihan lokasi yang dianggap strategis secara bisnis, maka apa pun risikonya tetap harus dibangun di lokasi tersebut.
‘’Ada beberapa kriteria yang disyaratkan untuk pembangunan gerai KDMP. Di antaranya, ketersedian lahan dengan luasan untuk ukuran bangunan 20x30 meter, kejelasan aset, dan tempatnya strategis. Tapi yang menjadi prioritas tetap aset atau tanah kas desa,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Hanya saja, saat disinggung berapa jumlah lokasi KDMP yang menurut analisa bisnis diskopumdag dianggap tidak strategis lantaran terpaksa menempati tanah kas desa yang tidak representatif?
Gunadi menegaskan bahwa yang memverifikasi langsung dari pemerintah pusat melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.
‘’Jadi, yang memverifikasi langsung dari Agrinas,’’ tandas dia yang seakan menegaskan bahwa pihkanya tidak memiliki kewenangan untuk menilai soal strategis-tidaknya KDMP.(tok)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban