Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Korupsi Rp 1,2 Miliar di Kedungsoko, Tiga Terdakwa Hanya Divonis 4 Tahun, Warga Nilai Terlalu Ringan

Andreyan (An) • Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:43 WIB
Kades Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Rifa’i dikeler menuju Lapas Kelas IIB Tuban  pada 25 Oktober lalu. (Dok. Radar Tuban)
Kades Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Rifa’i dikeler menuju Lapas Kelas IIB Tuban  pada 25 Oktober lalu. (Dok. Radar Tuban)

RADARTUBAN – Vonis empat tahun penjara terhadap tiga pelaku korupsi pendapatan asli desa (PADes) Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, belum meredakan kegelisahan publik.

Alih-alih menutup perkara, putusan itu justru memantik perdebatan baru: apakah hukuman tersebut sudah sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan?

MN, salah satu warga desa setempat menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terlalu ringan. Dia juga meragukan efek jera dari hukuman tersebut.

“Harusnya hukumannya bisa lebih berat. Kalau seperti ini, pasti tidak membuat jera,” ujarnya, kemarin (27/3).

Kekecewaan itu bukan tanpa alasan. MN menyebut, ketiga terdakwa sebelumnya pernah tersangkut kasus hukum lain, yakni pencurian diesel.

Baca Juga: Kades Tingkis Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Penggelapan Sewa Lahan PT SBI

Rekam jejak itu, menurut dia, semestinya menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman lebih tegas.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa—Kepala Desa Kedungsoko Rifa’i, Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) Eko Prayitno, dan Bendahara Hippa Rochmat Wahyudi—dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Putusan dibacakan pada 12 Maret lalu.

Selain pidana penjara selama empat tahun, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 50 hari.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban Stephen Dian Palma menjelaskan, majelis hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar uang pengganti. Eko Prayitno dan Rochmat Wahyudi masing-masing dibebani Rp 506,9 juta. Sementara Rifa’i sebesar Rp 176,5 juta.

“Apabila tidak dibayarkan, keduanya akan menjalani pidana tambahan masing-masing satu tahun enam bulan penjara,” ujarnya.

Bagi aparat penegak hukum, putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pengelola keuangan desa. Transparansi dan akuntabilitas disebut sebagai kunci untuk mencegah praktik serupa terulang.

“Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi aparat desa agar dapat mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel,” tandas Palma.(an/ds)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Tuban #kepala Desa Kedungsoko #PADes #Kedungsoko #Korupsi