RADARTUBAN – Penanganan perkara tambang ilegal di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan.
Seorang mantan anggota DPRD Tuban periode 2014–2019 berinisial CK yang telah berstatus tersangka, hingga kini belum menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan penelusuran, proses tahap dua perkara tersebut telah dilakukan Kamis (26/3). Dalam tahapan ini, jaksa menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.
Namun, berbeda dari praktik penahanan pada umumnya, CK tidak ditempatkan di Lapas Kelas IIB Tuban.
Baca Juga: PAD Tuban Lampaui Target, tapi Pajak Tambang Masih Jadi Catatan DPRD
Sumber internal Kejaksaan Negeri Tuban menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.
“Tahap dua sudah dilakukan kemarin (Kamis 26 Maret, Red), termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun, dalam perkara ini tersangka tidak ditahan di lapas atas pertimbangan faktor kesehatan,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, CK memiliki riwayat penyakit jantung yang mengharuskannya menjalani pemeriksaan medis secara berkala.
Kondisi itu didukung dengan surat keterangan dokter yang dilampirkan dalam proses hukum.
Sebagai gantinya, penyidik menetapkan status tahanan kota. Dengan status tersebut, tersangka diwajibkan tetap berada di wilayah Tuban selama proses hukum berlangsung.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tahanan kota, tersangka dilarang keluar dari wilayah Tuban,” katanya.
Selain itu, tersangka juga diwajibkan bersikap kooperatif. Dia turut serta melibatkan pihak keluarga sebagai penjamin untuk memastikan kepatuhan terhadap proses hukum.
“Yang bersangkutan bersedia bersikap kooperatif. Setelah tahap dua ini, selanjutnya berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk tahap persidangan,'’ ujarnya.
Keputusan tidak dilakukan penahanan ini memunculkan perhatian publik. Latar belakang tersangka sebagai mantan anggota legislatif dinilai memperkuat persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara tersebut.
Baca Juga: Karyawan Freeport Tewas Ditembak di Area Tambang Grasberg, Papua Tengah
Dalam tahap dua itu, jaksa juga menerima sejumlah barang bukti. Antara lain, 2 unit ekskavator dan 1 truk pengangkut material tambang.
Barang bukti tersebut saat ini diamankan di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Semanding.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon belum mendapat tanggapan. (an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama