RADARTUBAN – Pemerintah pusat resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan, setiap Jumat, mulai 1 April 2026.
Namun, implementasinya di daerah belum seragam. Di Kabupaten Tuban, kebijakan tersebut belum berjalan.
Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah memang telah diterbitkan sejak 31 Maret 2026. Meski ditujukan kepada seluruh kepala daerah, respons di tingkat daerah masih bervariasi.
Baca Juga: Efek Domino di FIGC Jika Gravina Mundur, Gattuso Terdepak dan Posisi Buffon Ikut Goyah
Belum Dibahas, ASN Masih Ngantor Normal
Pemerintah Kabupaten Tuban hingga kini belum mengambil langkah konkret. Jam kerja ASN masih berlangsung seperti biasa tanpa skema kerja dari rumah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban, Arif Handoyo, menyebut belum ada pembahasan internal terkait kebijakan tersebut.
“Sampai hari ini belum ada (pembahasan),” ujarnya.
Dia menegaskan, Pemkab Tuban masih menunggu arahan lebih lanjut sebelum memutuskan penerapan WFH.
Tak Berlaku untuk Semua ASN
Meski akan diterapkan, kebijakan WFH ini sejatinya tidak menyasar seluruh ASN.
Arif menjelaskan, sejumlah jabatan tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Di tingkat kabupaten/kota, pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, hingga kepala desa tidak diperbolehkan menjalankan WFH.
Selain itu, unit pelayanan publik juga menjadi sektor yang dikecualikan.
“Jadi tidak semua WFH,” tegasnya.
Kebijakan Efisiensi Energi, Teknis Masih Abu-abu
Kebijakan WFH ini disebut sebagai bagian dari upaya efisiensi energi, yang dipicu situasi global, termasuk dampak konflik di kawasan Timur Tengah.
Namun hingga kini, detail teknis pelaksanaan di daerah masih belum jelas. Termasuk kapan kebijakan ini benar-benar efektif dijalankan di Tuban.
“Yang pasti, SE kebijakan WFH dari Mendagri memang ditujukan kepada semua gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia,” tandas Arif.
Baca Juga: BGN Persilakan Polisi Proses Hukum SPPG yang Picu Keracunan atau Kurangi Kualitas Menu
Daerah Dituntut Adaptif, Bukan Sekadar Menunggu
Kondisi ini menunjukkan adanya jeda antara kebijakan pusat dan kesiapan daerah dalam implementasi.
Di tengah dorongan efisiensi dan transformasi budaya kerja, pemerintah daerah dituntut lebih adaptif, bukan sekadar menunggu instruksi lanjutan. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama