RADARTUBAN – Pemerintah akhirnya resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu setiap Jumat. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 April 2026 atau pekan ini.
Kendati keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah tertanggal 31 Maret 2026 itu ditujukan kepada kepala daerah seluruh Indonesia, namun belum semua daerah merespons dan memberlakukan kebijakan tersebut secara langsung. Salah satunya Pemkab Tuban.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban Arif Handoyo mengatakan, sejauh ini belum ada pembahasan ihwal kebijakan WFH di internal Pemkab Tuban.
Baca Juga: Resmi! ASN Jawa Timur Mulai WFH Setiap Rabu, Ponsel Harus Selalu Siaga
Karena itu, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) masih seperti biasa. ‘’Sampai hari ini belum ada (pembahasan, red),’’ katanya sekaligus menunggu instruksi lebih lanjut.
Meski belum ada keputusan untuk menjalankan WFH, Arif menjelaskan bahwa kebijakan kerja dari rumah ini tidak berlaku untuk semua ASN.
Di tingkat provinsi, jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama tidak boleh WFH. Pejabat setingkat eselon I dan II itu harus tetap masuk kantor.
Sementara di tingkat kabupaten/kota, yang tetap wajib ngantor adalah pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, dan kepala desa tidak boleh WFH.
Selain itu, unit-unit sektor pelayanan publik juga dikecualikan dari kebijakan WFH. ‘’Jadi tidak semua WFH,’’ ujarnya.
Hanya saja, kapan kebijakan “efisiensi energi” akibat imbas perang di kawasan Timur Tengah ini dimulai, Arif belum bisa memastikan.
Pun terkait detail teknis pelaksanaannya, juga belum dapat disampaikan.
‘’Yang pasti, SE kebijakan WFH dari Mendagri memang ditujukan kepada semua gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia,’’ tandasnya. (tok)
Editor : Yudha Satria Aditama