RADARTUBAN – Unggahan gambar lelang aset dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tuban mendadak menjadi viral.
Bangunan yang digunakan sebagai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) itu sempat ditawarkan dengan nilai limit mencapai Rp1 miliar.
Aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Klotok, Kecamatan Plumpang tersebut sempat muncul di laman resmi lelang milik bank melalui website resmi.
Dalam deskripsinya, objek disebut sebagai fasilitas dapur MBG lengkap dengan bangunan pendukung.
Namun, tak lama setelah dipublikasikan, informasi lelang tersebut menghilang dari situs. Halaman yang sebelumnya dapat diakses tiba-tiba tidak ditemukan.
Branch Manager BRI Tuban M. Ismail Fahmi menjelaskan bahwa pihak bank memastikan tidak ada yang salah dengan informasi yang dipublikasikan di laman lelang. Dia memastikan seluruh aset yang berada di website lelang sudah benar dan sesuai prosedur.
Namun proses lelang akhirnya dibatalkan karena kewajiban kredit dari debitur telah diselesaikan.
"Itu agunan pinjaman. Sempat macet, namun akhirnya sudah dilunasi," tegas dia.
Diketahui, status bangunan itu baru lunas pada Maret 2026.
Kemungkinan, pemilik dapur atau SPPG hanya penyewa lahan. Sedangkan yang memiliki utang adalah orang lain.
Terkait hal tersebut, Ismail mempersilakan pemilik aset berkordinasi dengan pemilik atau mitra dapur SPPG.
Apalagi sebelumnya, pemilik sekaligus mitra dapur SPPG, Junaidi, mengaku terkejut dengan munculnya pengumuman lelang tersebut. Dia menegaskan tidak pernah memiliki utang sebagaimana yang dikaitkan dengan proses tersebut.
“Saya tidak punya hutang,” ujarnya menegaskan. kepada awak media.
Dia juga memastikan operasional dapur MBG yang dikelolanya tetap berjalan normal. Bahkan, setiap hari dapur tersebut mampu memproduksi ribuan porsi makanan bagi penerima manfaat program.
Baca Juga: BRI Imbau Waspada Link Palsu, Nasabah Diminta Hindari Modus Phishing dan Penipuan Digital
Menurutnya, selama ini operasional dapur dilakukan secara mandiri tanpa bergantung pada pinjaman dari pihak perbankan. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama