RADARTUBAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 mencapai 100 persen.
Secara angka, capaian tersebut tampak ideal. Seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Tuban disebut telah memenuhi kewajiban pelaporan sebelum batas waktu 31 Maret.
Namun, di balik capaian itu, terdapat catatan. Masih ada satu pejabat yang baru menyampaikan laporan pada hari terakhir menjelang tenggat.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala BKPSDM Tuban Fien Roemini Koesnawangsih memastikan tidak ada keterlambatan dalam pelaporan LHKPN tahun ini.
“Alhamdulillah tidak ada keterlambatan,” ujarnya, Selasa (1/4).
Baca Juga: BKPSDM Buka Suara Terkait Kontrak 85 PPPK Tuban yang Berakhir 28 Januari, Begini Penjelasannya
Dia menjelaskan, satu pejabat yang melapor pada hari terakhir tersebut merupakan aparatur sipil negara yang telah purnatugas. Meski demikian, kewajiban pelaporan tetap harus dipenuhi karena namanya masih tercantum dalam sistem e-LHKPN.
“Ada satu orang, dan yang bersangkutan sudah purnatugas, tetapi pelaporan LHKPN masih menjadi kewajiban karena namanya masih tercantum dalam aplikasi,” kata dia.
Mengacu pada ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pejabat di tingkat kabupaten yang wajib melaporkan LHKPN meliputi bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat eselon II, serta pejabat strategis lainnya.
Di Kabupaten Tuban, tercatat sebanyak 195 pejabat atau aparatur sipil negara yang masuk dalam kategori wajib lapor.
Kewajiban tersebut bersifat mengikat. Jika terlambat atau tidak melaporkan, pejabat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif berupa penahanan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Terkait tingkat kepatuhan per instansi, BKPSDM tidak merinci. Pelaporan dilakukan secara individual melalui aplikasi e-LHKPN sehingga data bersifat personal.
“Kami tidak dapat mengungkap data siapa saja yang telah melapor karena ini dokumen pribadi dan bersifat rahasia. Kami pastikan seluruh pejabat publik yang tercantum di e-LHKPN KPK telah melaporkan kewajibannya sesuai batas waktu,” ujar Fien.(an/ds)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni