RADARTUBAN - Sejak awal Februari lalu, Pengadilan Negeri (PN) Tuban mengalami kekurangan hakim.
Sekarang ini, institusi hukum tersebut hanya memiliki lima hakim aktif yang menangani perkara.
Penyusutan sumber daya manusia pada sektor krusial tersebut terjadi setelah dua hakim pengadilan setempat, Rizki Yanuar dan Duano Aghaka, berpindah tugas. Hingga kini, posisi yang ditinggalkan belum juga terisi.
Baca Juga: Sudah P-21, Kasus Pembunuhan Perangkat Desa Jarorejo Belum Dilimpahkan ke Pengadilan
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas pelayanan peradilan. Dengan jumlah hakim yang terbatas, beban perkara yang terus mengalir berpotensi menimbulkan penumpukan.
Sejumlah perkara pidana maupun perdata tetap masuk tanpa jeda.
Namun, keterbatasan personel membuat sebagian persidangan harus ditunda. Berdasarkan pantauan pada Kamis (2/4), beberapa perkara belum dapat disidangkan karena majelis hakim belum siap.
Juru Bicara PN Tuban Marcellino Gonzales Sedyanto Putro mengatakan, kekurangan hakim tidak hanya terjadi di Tuban, namun juga di berbagai pengadilan di Indonesia.
Pihaknya telah mengajukan permohonan penambahan hakim kepada Mahkamah Agung.
Namun, keputusan pengisian formasi sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga tersebut.
“Untuk masalah pengisian kekosongan tentu keputusan dan kebijakan, kami menunggu petunjuk dari pucuk pimpinan kami,” ujarnya, Kamis (2/4).
Meski demikian, PN Tuban memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Berbagai upaya dilakukan untuk menjaga kualitas kinerja, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan.
“Langkah-langkah itu dilakukan karena pelayanan terbaik terhadap masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Tuban merupakan prioritas dan komitmen kami,” kata Marcellino.(an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama