RADARTUBAN - Kekhawatiran pemutusan hubungan kerja (PHK) sempat membayangi pekerja di lingkungan PT Sarana Bangun Indonesia (SBI). Ancaman tersebut memicu reaksi Serikat Pekerja Ring Satu (SPRS) yang menuntut kejelasan sekaligus pembatalan rencana PHK.
Pada Kamis (2/4), SPRS mengajukan pemberitahuan aksi yang diikuti sekitar 200 orang. Mereka menolak PHK sepihak terhadap sebelas anggota di PT Sederhana Jaya Utama (SJU), perusahaan subkontraktor PT SBI, serta mendesak agar seluruh pekerja dipekerjakan kembali sesuai sektor masing-masing.
Selain itu, serikat pekerja juga meminta PT SBI sebagai induk perusahaan bertanggung jawab atas dugaan pembiaran terhadap persoalan ketenagakerjaan di perusahaan mitra tersebut.
Baca Juga: Momentum Earth Hour, BRI Dorong Keberlanjutan Melalui Aksi Nyata di Lingkungan Kerja
Meski sempat tercapai kesepakatan awal pada pekan sebelumnya, aksi tetap digelar pada Senin (6/4).
Ratusan pekerja melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan mobil komando menuju area perusahaan.
Namun, aksi berlangsung tanpa orasi. Massa memilih menggelar doa bersama di depan Gate Screening PT SBI.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 itu berakhir setengah jam kemudian. Itu setelah massa kembali ke lapangan Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo.
Ketua Umum SPRS Subkon PT SBI, Muhammad Zainudin menjelaskan, aksi dipicu persoalan kontrak kerja terhadap 25 pekerja, termasuk sebelas anggota serikat. Dia menilai kontrak yang diberikan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kontrak yang ditandatangani pada Februari lalu, menurut dia, hanya berupa surat perjanjian kerja (SPK), bukan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“Kemudian poin-poinnya juga banyak yang menyalahi perundang-undangan,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam kontrak tersebut pekerja tidak tercantum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Selain itu, sejumlah hak normatif seperti cuti karena menikah, khitan anak, atau istri melahirkan juga tidak diatur.
“Untuk itu dalam tuntutan kami meminta klausul baru dimasukkan, dan kontrak pun harus berupa kontrak PKWT, sehingga ke depan tidak ada perselisihan antara pekerja dan pihak perusahaan,” kata Zainudin.
Persoalan ini kemudian dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) sejak Kamis (2/4) hingga Senin (6/4). Hasilnya, kedua pihak mencapai kesepakatan.
Pekerja yang sebelumnya terancam PHK kini memperoleh kontrak baru yang dinilai telah menyesuaikan ketentuan perundang-undangan. Dalam skema baru tersebut, kontrak kerja diberikan dengan periode tiga bulanan.
Baca Juga: Residivis Kambuhan Dibekuk, Aksi Pencurian di Plumpang Tuban Terekam CCTV
“Kedua belah pihak akhirnya menemukan kesepakatan, dan kemudian kemarin konsep aksi yang semula melakukan orasi diganti dengan konvoi solidaritas dan doa bersama,” ujarnya.
SPRS juga menekankan agar persoalan serupa tidak terulang, khususnya terkait ancaman PHK dan pemenuhan hak-hak pekerja.
Sementara itu, Corporate Communication Regional 3 PT SBI Tuban, Ario Patra Nugraha belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi. “Segera kita informasikan pernyataannya,” ujarnya singkat.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menyayangkan munculnya rencana PHK oleh perusahaan subkontraktor. Dia menegaskan pentingnya perusahaan mematuhi ketentuan terkait perlindungan tenaga kerja.
“Karena kami selalu memberikan sosialisasi kepada semua perusahaan agar hak-hak pekerja itu jangan sampai dikebiri,” ujarnya.
Dia berharap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan tanpa harus menunggu eskalasi konflik. “Jangan sampai nanti setelah ramai-ramai baru mereka menindaklanjuti,” kata dia.(fud/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama