RADARTUBAN – Pemerintah mulai memperluas kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak hanya bagi aparatur sipil negara (ASN), namun juga menyasar sektor swasta, badan usaha milik negara (BUMN), hingga badan usaha milik daerah (BUMD).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026.
Melalui aturan itu, pemerintah mengimbau perusahaan untuk menerapkan WFH sebagai bagian dari upaya penghematan konsumsi energi.
Dalam edaran tersebut, terdapat tiga poin utama. Pertama, perusahaan diminta menerapkan WFH satu hari kerja dalam sepekan dengan pengaturan teknis disesuaikan kondisi masing-masing.
Baca Juga: WFH Bukan Liburan, Mensos Saifullah Yusuf Tegas Ancam ASN Nakal dengan Sanksi hingga Pemecatan
Kedua, perusahaan didorong mengoptimalkan pemanfaatan energi di tempat kerja.
Ketiga, pelaksanaan kebijakan melibatkan pekerja, buruh, maupun serikat pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, kewenangan pemerintah daerah dalam kebijakan ini terbatas.
Meski surat edaran telah diterbitkan pemerintah pusat, keputusan penerapan tetap berada di masing-masing perusahaan.
“Kami akan meneruskan surat edaran tersebut dan menindaklanjuti ke perusahaan melalui surat pengantar agar mendapat perhatian,” ujarnya, Senin (6/4).
Dia menjelaskan, peran dinas lebih pada pemantauan dan sosialisasi. Hal itu karena edaran tersebut ditujukan langsung kepada pimpinan perusahaan, sehingga implementasinya menjadi kebijakan internal.
Menurut Ubaid, perusahaan memiliki keleluasaan dalam mengatur teknis pelaksanaan, termasuk jam kerja WFH. “Tidak tertutup kemungkinan perusahaan mengatur sesuai kesanggupannya, sehingga tidak harus dilaksanakan secara serentak,” katanya.
Namun demikian, edaran tersebut juga memuat sejumlah pengecualian. Sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan publik, ritel dan perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan tidak diwajibkan menerapkan WFH.
Kondisi ini dinilai menjadi tantangan tersendiri di Tuban. Pasalnya, mayoritas perusahaan di daerah tersebut bergerak di sektor energi dan industri produksi yang masuk kategori pengecualian.
“Di Tuban, kemungkinan yang menerapkan relatif sedikit jika mengacu pada edaran tersebut. Mayoritas perusahaan berada di sektor yang dikecualikan, sehingga jam kerja tetap berjalan normal,” ujar mantan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tuban itu.
Baca Juga: WFH ASN Resmi Berlaku, Pemkab Tuban Masih Menunggu Arahan
Dia menegaskan, surat edaran tersebut bersifat imbauan, bukan kewajiban. Karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki dasar untuk memaksa perusahaan menerapkannya.
“Kalau tidak dilaksanakan, itu menjadi ranah pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi,” katanya.(saf/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama