RADARTUBAN – Perkembangan teknologi digital bak pisau bermata dua. Di satu sisi, akses pendidikan menjadi semakin terbuka.
Namun, di sisi lain, ruang digital juga menghadirkan ancaman serius bagi tumbuh kembang anak.
Data terbaru Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban mencatat, sepanjang triwulan pertama 2026 terjadi 25 kasus kekerasan terhadap anak.
Angka tersebut menunjukkan tren peningkatan dari bulan ke bulan. Pada Januari, tercatat lima kasus.
Baca Juga: FCC Larang Router WiFi Buatan Luar Negeri Masuk AS, Industri Teknologi Terancam Terdampak
Jumlah itu melonjak menjadi 10 kasus pada Februari, dan bertahan di angka yang sama hingga Maret. Kondisi ini menandakan ancaman terhadap anak tidak hanya meningkat, namun juga kian kompleks.
Dari total kasus tersebut, masing-masing 10 kasus merupakan kekerasan seksual dan kekerasan fisik. Sisanya terdiri atas empat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik dan satu kasus KDRT psikis yang menimpa anak di bawah umur.
Fakta ini menunjukkan potensi kekerasan dapat muncul baik dari lingkungan luar maupun dari dalam rumah sendiri.
Kepala Dinsos P3APMD Tuban Sugeng Purnomo melalui Pelaksana tugas (Plt) Kabid P3A Santi Wijayanti mengungkapkan, pola kekerasan terhadap anak kini mengalami pergeseran.
Kasus kekerasan seksual dinilai semakin dominan dan cenderung sulit dideteksi dibandingkan kekerasan fisik.
“Sayangnya anak terkadang tidak memahami bahwa tindakan yang dilakukan orang lain terhadap mereka adalah bentuk pelecehan,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Selasa (7/4).
Menurut dia, kekerasan seksual tidak hanya melibatkan orang dewasa terhadap anak. Kasus dengan pelaku sesama anak juga mulai banyak ditemukan.
Fenomena ini tidak lepas dari paparan konten dewasa yang mudah diakses melalui gawai.
“Anak-anak sekarang sudah tahu banyak hal tentang konten dewasa melalui aplikasi di ponsel tanpa paham risiko dan bahayanya. Akibat ketidakpahaman itu, mereka akhirnya mencoba ke sesama teman,” lanjutnya.
Selain dari aplikasi digital, konten tidak layak juga ditemukan dalam tayangan yang dikemas sebagai hiburan anak. Bahkan, terdapat kasus anak yang menganggap gaya berpacaran ala orang dewasa sebagai sesuatu yang wajar.
Baca Juga: Irlandia Uji Coba Dompet Digital Pemerintah untuk Simpan Dokumen dan Verifikasi Usia
Dampaknya pun beragam. Sejumlah korban mengalami trauma berat hingga membutuhkan pendampingan psikolog maupun psikiater. Namun, tidak sedikit pula yang tidak menyadari dampak yang dialami.
“Ketahanan mental setiap anak berbeda-beda, itulah mengapa pendampingan harus dilakukan secara berkelanjutan,” imbuhnya.
Di tengah situasi tersebut, peran orang tua menjadi krusial. Santi menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas daring anak, sekaligus membuka ruang komunikasi yang sehat di dalam keluarga.
Tanpa pemahaman yang memadai, anak berisiko terjebak dalam lingkaran pelecehan dan eksploitasi seksual. Dalam sejumlah kasus, pelaku bahkan menggunakan modus pemberian uang atau ancaman untuk membungkam korban.
Karena itu, edukasi seksual dinilai menjadi kebutuhan mendesak, bukan lagi hal yang tabu. Pemahaman ini penting, baik bagi anak maupun orang tua, untuk mengenali batasan tubuh serta risiko kesehatan seperti kanker serviks, kehamilan dini, hingga infeksi HIV.
“Edukasi seksual itu penting. Agar anak tahu batasan tubuhnya dan tahu caranya melawan,’’ ujarnya. Sedangkan orang tua juga akan lebih memahami bagaimana menghindarkan anak-anak mereka dari kejadian seperti ini.
‘’Edukasi seksual seharusnya bukan lagi hal yang tabu, tapi kebutuhan untuk menyelamatkan masa depan anak,” pungkasnya. (saf/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama