Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

APBDes Dua Versi Muncul di Tuban, Dampak Kebijakan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih

Ahmad Atho’illah • Sabtu, 11 April 2026 | 10:00 WIB
Ilustrasi koperasi desa merah putih.
Ilustrasi koperasi desa merah putih.

RADARTUBAN – Pengalihan dana desa (DD) sebesar 58,03 persen untuk membayar pinjaman modal Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ke Bank Himbara tidak hanya mengubah tata kelola keuangan desa, namun juga menciptakan tatanan baru terkait sistem administrasi birokrasi di Indonesia.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) menggunakan dua versi. Yakni, APBDes versi reguler dan APBDes versi Kopdes Merah Putih.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban Sugeng Purnomo membenarkan dibolehkannya penyusunan APBDes dua versi tersebut.

Baca Juga: Skema Pembiayaan Koperasi Merah Putih Terkuak, Cicilan Rp 3 Miliar Ditanggung APBN Lewat Dana Desa

‘’Penjelasan dari pemerintah pusat bisa menggunakan dua versi (APBDes versi reguler dan APBDes versi Kopdes, red),’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Sugeng menjelaskan, APBDes versi reguler adalah APBDes setelah alokasi DD dikurangi untuk pinjaman modal Kopdes Merah Putih. Sedangkan APBDes versi Kopdes Merah Putih adalah APBDes yang memasukkan semua alokasi DD ke dalam rencana keuangan tahunan atau tanpa pemangkasan. Lantas, versi mana yang dipakai oleh pemerintah desa di Kabupaten Tuban?

‘’Dua-duanya bisa digunakan,’’ ujarnya.

Sugeng menjelaskan, “kebijakan dua kaki” ini lantaran belum adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang mengatur secara jelas terkait perencanaan DD di dalam APBDes.

Sejauh ini, terang mantan Camat Kerek itu, PMK 7 Tahun 2026 hanya mengatur alokasi DD untuk mendukung program Kopdes Merah Putih sebesar 58,03 persen dari total pagu DD yang diterima masing-masing desa.

‘’Soal apakah DD yang untuk Kopdes Merah Putih itu nanti masuk APBDes atau tidak, hingga saat ini masih menunggu PMK khusus,’’ jelasnya. Hanya saja, kapan PMK yang dimaksud itu akan terbit, Sugeng belum bisa memastikan.

Mungkin karena alasan itulah, sehingga APBDes diperbolehkan menggunakan dua versi. Artinya, ketika nanti PMK yang baru mengamanatkan DD untuk Kopdes harus masuk APBDes, maka yang digunakan adalah versi APBDes Kopdes Merah Putih. Pun sebaliknya, apabila DD untuk Kopdes tidak perlu masuk APBDes, maka yang dipakai adalah versi APBDes reguler.

‘’Intinya nanti pada perubahan (P-APBDes, red),’’ tandasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasar PMK 7/2026, total DD tahun anggaran 2026 sebesar Rp 60,6 triliun. Adapun rincian kegunaannya, Rp 25 triliun untuk DD reguler, Rp 36,6 triliun untuk mendukung pinjaman modal program Kopdes Merah Putih, dan Rp 1 trilun DD untuk insentif.

Penjelasannya, DD reguler dibagikan dan dikelola secara langsung oleh kurang lebih 75 ribu lebih desa se-Indonesia dengan rata-rata pagu Rp 300 juta per desa.

Sedangkan DD untuk mendukung Kopdes Merah Putih dicadangkan untuk membayar angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan KDMP selama 72 bulan atau 6 tahun dengan bunga 6 persen. Sementara DD insentif diberikan kepada desa yang berkinerja baik dan/atau untuk melaksanakan kebijakan pemerintah lainnya.(tok) 

Editor : Yudha Satria Aditama
#Koperasi Desa #dana desa #bank Himbara #APBDes