Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KDMP Rengel Tuban Bertahan di Tengah Regulasi Baru, Siap Jalan Dua Koperasi

Andreyan (An) • Minggu, 12 April 2026 | 16:45 WIB
KDMP Desa Rengel, Kecamatan Rengel yang terus bertumbuh di tengah persaingan dengan pesatnya toko modern di sekitarnya. (ANDREYAN/RADAR TUBAN)
KDMP Desa Rengel, Kecamatan Rengel yang terus bertumbuh di tengah persaingan dengan pesatnya toko modern di sekitarnya. (ANDREYAN/RADAR TUBAN)

RADARTUBAN - Di tengah arus perubahan regulasi, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Tuban, memilih bertahan sekaligus beradaptasi. Tidak mudah.

Sebab, di saat banyak desa baru mulai merintis, Rengel justru harus berlari dengan dua kaki sekaligus.

Sejak beroperasi pertengahan 2025, KDMP Rengel sejatinya sudah lebih dulu mapan. Koperasi ini lahir bersamaan dengan implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, bahkan lebih cepat bergerak dibanding desa lain. Namun, terbitnya regulasi baru melalui Inpres Nomor 17 Tahun 2025 pada Oktober lalu mengubah peta permainan.

Baca Juga: KDMP Tuban Banyak Dibangun di Lokasi Apa Adanya, Analisa Bisnis Dikesampingkan?

Desa-desa lain kalang kabut menyiapkan lahan dan bangunan koperasi baru. Rengel tak punya kemewahan itu. Mereka harus menjaga koperasi lama tetap hidup, sambil membangun KDMP baru yang kini masih berproses.

Kepala Desa Rengel Mundir menyebut, sejak awal desanya sudah selangkah di depan. Basis koperasi dengan sekitar 500 anggota telah lebih dulu terbentuk, kemudian ditransformasikan menjadi KDMP. Bahkan, Rengel sempat ditunjuk sebagai percontohan bersama delapan daerah lain di Indonesia.

“Pada waktu program ini pertama digagas, kami mendapatkan amanah sebagai percontohan dari kementerian. Alhamdulillah kami bisa membuktikannya sampai saat ini masih bisa terus bertumbuh,” ujarnya.

Pertumbuhan itu tak lepas dari kolaborasi. KDMP Rengel menggandeng PT Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat, yang memberi dukungan pembiayaan, pelatihan manajerial, hingga pendampingan logistik. Operasional koperasi pun berjalan dengan menjual kebutuhan pokok masyarakat.

Namun, arah angin berubah. Sekretaris KDMP Rengel Ahmad Jauhari mengakui, regulasi baru membuat peta jalan yang telah disusun harus dirombak total.

“Arahan regulasi baru pada Oktober lalu seketika membuat rencana jangka panjang yang telah optimis disusun berbalik arah. Artinya kami harus berproses dari bawah lagi, dengan komitmen tetap menjalankan koperasi yang sebelumnya telah aktif,” ujarnya.

Dalam aturan terbaru, pemerintah pusat mengambil peran lebih besar. Skema operasional hingga kebijakan teknis diatur lebih ketat. Ruang inovasi desa pun menyempit.

Konsekuensinya jelas: Desa Rengel kini akan memiliki dua aset koperasi. KDMP lama yang berbasis kolaborasi dan sudah berjalan, serta KDMP baru yang masih dibangun.

Di tengah tekanan regulasi, KDMP Rengel tetap menemukan pijakan. Kunci utamanya ada pada soliditas anggota dan pengelolaan keuangan yang transparan. Kepercayaan publik menjadi modal yang tak tergantikan.

Tak hanya itu. Koperasi ini juga terlibat dalam program strategis. KDMP Rengel menjadi pemasok bahan makanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) desa untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), seperti telur, roti, dan susu.

Di sisi lain, nasib pelaku UMKM lokal sempat menjadi perhatian. Awalnya, KDMP dirancang sebagai mitra, bukan pesaing. Namun, regulasi baru kembali menjadi penghalang. Persyaratan perizinan yang ketat membuat tidak semua produk UMKM bisa masuk ke dalam ekosistem koperasi. 

Baca Juga: Presiden Dorong Gentengisasi Nasional, Gedung KDMP di Tuban Sudah Terlanjur Pakai Atap Seng

“Semoga para pelaku UMKM ini bisa difasilitasi negara dalam pengurusan perizinan agar bisa menjual produknya di KDMP, sehingga dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Ahmad.

Soal anggaran, Dia juga meluruskan persepsi. Dana Rp 3 miliar yang kerap disebut sebagai modal dari pusat, menurutnya, bukan sepenuhnya bantuan baru. Sebagian besar bersumber dari anggaran desa yang direalokasi.

“Seluruh anggaran bahkan sistem operasionalnya nanti sudah diatur oleh pemerintah pusat, termasuk pengadaan mobil operasional,” imbuhnya.

Saat ini, pembangunan KDMP telah mencapai sekitar 50 persen. Targetnya, dua koperasi itu kelak bisa berjalan berdampingan—tidak saling meniadakan, melainkan saling menguatkan.

“Harapannya nanti dua aset desa ini bisa berjalan berdampingan. Ke depan kami juga ingin punya produk unggulan yang bisa bersaing di masyarakat,” pungkasnya. (an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #koperasi #Rengel #regulasi #KDMP