Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Ketidakpastian Gedung Baru PN Tuban: Proyek Rp 13 Miliar Mangkrak Sejak 2021

Yudha Satria Aditama • Senin, 13 April 2026 | 16:33 WIB
Nasib gedung baru Pengadilan Negeri Tuban di Jalan Wahidin Sudiro Husodo Tuban tampak semakin memprihatinkan. (ANDREYAN/RADAR TUBAN)
Nasib gedung baru Pengadilan Negeri Tuban di Jalan Wahidin Sudiro Husodo Tuban tampak semakin memprihatinkan. (ANDREYAN/RADAR TUBAN)

RADARTUBAN – Ketidakpastian menyelimuti kelanjutan pembangunan gedung baru Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Proyek senilai Rp 13 miliar yang mangkrak sejak 2021 itu hingga kini belum memiliki arah yang jelas. Nasibnya sepenuhnya berada di tangan Pemkab Tuban.

Sepekan setelah ditinjau Mahkamah Agung Republik Indonesia, belum ada sikap tegas dari pemerintah daerah terkait kelanjutan proyek di Jalan Wahidin Sudiro Husodo tersebut. Hasil tinjauan mengungkap, progres pembangunan baru mencapai sekitar 60 persen.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Tuban, Agung Supriyadi, enggan memberikan keterangan rinci.

Baca Juga: OTT KPK di Depok, Tujuh Orang Diamankan Termasuk Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri

“Mohon maaf (belum bisa memberikan keterangan, Red), jika berkenan bisa langsung melakukan konfirmasi ke bagian perencanaan atau sekretaris daerah saja,” ujarnya.

Jawaban tersebut memunculkan tanda tanya. Kepastian kelanjutan proyek terkesan berpindah dari satu pihak ke pihak lain tanpa kejelasan. Di sisi lain, bangunan bernilai miliaran rupiah itu tetap terbengkalai.

Dalam tinjauan MA pada Rabu (1/4), sejumlah catatan ditemukan di lapangan. Kondisi paling mencolok berada di lantai dua bangunan. Bagian langit-langit belum terpasang plafon, dinding ruangan belum terbentuk, dan struktur masih berupa tulang beton dengan dek semen.

Akibatnya, bangunan tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan gedung pengadilan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI SK.PL1.2.2/X/2023.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro berharap pembangunan segera dilanjutkan hingga tuntas.

“Pastinya harapannya bangunan bisa segera diselesaikan dengan realisasi 100 persen,” ujarnya.

Dia menjelaskan, setelah pembangunan rampung, akan dilakukan mekanisme hibah antara Pemkab Tuban dan PN Tuban.

Pemerintah daerah akan menghibahkan gedung baru. Sementara PN Tuban menyerahkan gedung lama kepada pemkab.

“Ini prosesnya saling hibah, dengan catatan pemkab telah menyelesaikan pembangunan gedung baru tersebut 100 persen dan bisa kami operasikan. Untuk tahapan hibah ini kami nantinya juga menunggu petunjuk dari MA,” pungkasnya.(an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #pengadilan negeri #pemkab