Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pemkab Tuban: Silpa Rp 485 M Dipicu Efisiensi-Tambahan Transfer

M. Mahfudz Muntaha • Rabu, 15 April 2026 | 15:19 WIB
Tingginya Silpa APBD Tuban jadi sorotan. Pemkab menyebut faktor utama berasal dari efisiensi belanja dan transfer pusat di akhir tahun.
Tingginya Silpa APBD Tuban jadi sorotan. Pemkab menyebut faktor utama berasal dari efisiensi belanja dan transfer pusat di akhir tahun.

RADARTUBAN - Pemkab Tuban menegaskan tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD 2025 bukan akibat lemahnya perencanaan. Nilai Silpa yang mencapai sekitar Rp 485 miliar dipengaruhi sejumlah faktor. Terutama kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban Arif Handoyo mengatakan, Silpa tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai kegagalan penyusunan anggaran. Menurut dia, terdapat sejumlah komponen yang membentuk sisa anggaran tersebut.

Salah satu faktor utama adalah pelampauan pendapatan daerah. Tambahan itu berasal dari transfer pemerintah pusat, khususnya untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR), tunjangan profesi guru (TPG), serta tambahan penghasilan guru.

“Dana tersebut baru ditransfer menjelang akhir tahun, tepatnya pada Desember 2025, sehingga tidak seluruhnya dapat terserap dalam waktu yang tersedia,” ujarnya.

Baca Juga: Serapan Anggaran Belum Optimal, Silpa Tuban 2025 Tembus Rp 485 Miliar

Selain itu, Silpa juga terbentuk dari efisiensi belanja di berbagai sektor. Penghematan mencakup sisa belanja pada 35 badan layanan umum daerah (BLUD), dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta belanja operasional lainnya yang tidak terserap maksimal.

Arif menjelaskan, efisiensi tersebut meliputi belanja pegawai, belanja modal, hingga belanja transfer yang realisasinya tidak mencapai target.

Faktor lain dari kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian dan pengendalian belanja secara lebih selektif dan tepat sasaran.

 “Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian dan pengendalian belanja agar lebih selektif dan tepat sasaran,” kata Arif.

Dampaknya, sejumlah program yang telah direncanakan tidak dapat direalisasikan sepenuhnya. Sebagian kegiatan mengalami penundaan, bahkan pembatalan, seiring adanya penyesuaian kebijakan maupun kondisi di lapangan. “Jadi bukan semata karena direncanakan untuk jadi Silpa,” tegasnya.

Dia memastikan, sisa anggaran tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk mendukung program pembangunan pada tahun berikutnya. Dengan demikian, keberadaan Silpa tetap memberi manfaat bagi masyarakat, terutama dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.

“Silpa ini akan diserap di 2026,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tuban Sugiantoro menyatakan, pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2025 telah dilakukan secara menyeluruh oleh panitia khusus (pansus). DPRD menelaah mulai dari perencanaan anggaran hingga realisasinya sepanjang tahun berjalan.

Menurut dia, keberadaan silpa pada tahun tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk perencanaan berikutnya.

“Penyerapan yang sudah berjalan di 2025 dan belum maksimal, harapan kami di 2026 agar anggaran tersebut dimaksimalkan,” ujarnya usai memimpin rapat paripurna LKPJ Bupati 2025, Jumat (10/4).

Baca Juga: Realisasi APBD Tuban Belum Optimal, Potensi Silpa 2025 Diprediksi Melejit Lampaui Rp 300 Miliar

Dia menambahkan, DPRD telah menyampaikan sejumlah rekomendasi atas LKPJ tersebut. Rekomendasi itu diharapkan menjadi catatan bagi pihak eksekutif dalam mengelola dan merealisasikan belanja anggaran tahun ini agar lebih efektif dan tepat sasaran. (fud/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #thr #dpr #pemkab #Silpa