RADARTUBAN - Ketenangan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban kemarin terusik kemarin (15/4) sekitar pukul 10.20.
Lima panitia kirab diduga mencoba membawa patung dewa atau kimsin Kwan Kong Sing Tee Koen dari altar kelenteng setempat tanpa izin.
Tio Eng Bo, pengelola kelenteng mengatakan, kelima orang tersebut datang seperti umat pada umumnya. Namun, sejak awal gerak-gerik mereka mencurigakan karena datang dalam satu kelompok dengan pembagian peran yang jelas.
‘’Sejak awal sepertinya memang sudah ada niat kurang baik. Mereka datang dalam kelompok dan membagi peran masing-masing,” ujarnya tanpa menyebut identitas orang-orang dimaksud.
Baca Juga: Musyawarah Umat, Pengelolaan TITD Kwan Sing Bio Tuban Direstrukturisasi
Eng Bo menjelaskan, kelompok tersebut memulai aksinya dengan berpura-pura melakukan ibadah untuk mengelabui biokong atau petugas altar.
Tiga orang melakukan ritual di depan altar, termasuk melakukan puak pue.
Sementara satu orang berjaga di pintu barat dan satu lainnya merekam menggunakan video. Puak pue adalah ritual sembahyang untuk berkomunikasi dengan dewa.
‘’Modusnya sembahyang dulu sebelum mengambil, sehingga biokong tidak mengira jika mereka akan melakukan tindakan tersebut. Setelah selesai sembahyang, mereka langsung mengangkat kimsin,” imbuhnya.
Aksi itu dipergoki Eng Bo yang saat itu berada di area altar untuk menyalakan yosua. Dia mengaku melihat tiga orang telah mengangkat patung Kwan Kong tanpa izin pengelola.
‘’Tidak ada permisi, tidak ada omongan mau pinjam atau apa. Mereka langsung membawa kimsin itu begitu saja. Saya langsung bentak dan larang membawa kimsin itu keluar dari altar,” tegasnya.
Dia menambahkan, patung yang hendak dibawa tersebut merupakan titipan dari tamu luar kota.
Sebagai pengelola yang mendapat mandat pengelolaan, Eng Bo merasa bertanggung jawab atas keamanan seluruh benda di dalam klenteng.
Setelah mendapat teguran, patung tersebut akhirnya diletakkan kembali oleh orang-orang tersebut dan kemudian diamankan oleh pengelola ke sisi lain meja altar.
‘’Setelah saya tegur patung tersebut diletakkan kembali, kemudian kami pindahkan ke sisi lain di meja altar,” tuturnya.
Eng Bo juga menyebut sempat terjadi perdebatan antara pihak pengelola dan kelompok tersebut. Untuk penanganan lebih lanjut, kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian.
‘’Untuk kelanjutan dan prosesnya kami serahkan kepada polres dan penasihat hukum kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Go Tjong Ping, ketua TITD Kwan Sing Bio Tuban hasil pemilihan umat anggota pada 8 Juni 2025 menyebut bahwa kelima orang yang hadir tersebut merupakan panitia kirab kimsin kelenteng.
Baca Juga: Disegel Kubu Tjong Ping, Konflik TITD Kwan Sing Bio Semakin Memanas
''Mereka yang datang tujuannya untuk kirab kimsin. Sembahyang tadi itu meminta izin pada pada Kongco melalui puak pue, dan hasilnya pue," katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Dia menegaskan, panitia pelaksana kirab kimsin tidak mengakui Tio Eng Bo, Alim sugiantoro, dan Tan Ai Kok sebagai pengelola karena bukan hasil musyawarah umat anggota kelenteng.
Tjong Ping kemudian menyampaikan berita acara izin keramaian yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 500.11/6/F-LLAJ/IV/2026 tentang Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Membahas Perencanaan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kegiatan Klenteng Tuban Tahun 2026.
"Berita acara tersebut sudah ACC. Mereka hanya cari gara-gara supaya ribut. Kalau ribut acara bisa dibatalkan," kata mantan anggota DPRD Provinsi Jatim itu.
Dia juga menegaskan, bahwa kerja sama dengan Soedomo Mergonoto, Alim Markus, dan Paulus Willy Afandy, sudah selesai per 31 Desember 2024.
Karena itu, sejak 1 Januari 2025, kelenteng sudah milik umat anggota.
"Surat pernyataan dari Soedomo yang memuat pengembalian pengelolaan kepada Alim Sugiantoro di tahun 2026 itu tidak sah," tegasnya.(saf/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama