RADARTUBAN - Polemik pembangunan gedung baru Pengadilan Negeri (PN) Tuban terus bergulir. Pemkab Tuban membantah tudingan bahwa proyek senilai Rp 13 miliar tersebut dikerjakan secara asal-asalan.
Sebaliknya, pembangunan diklaim telah mengacu pada desain dan perencanaan yang disepakati sejak awal.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Tuban, Agung Supriyadi menegaskan bahwa seluruh desain dan detail teknis pembangunan telah melalui arahan serta persetujuan dari PN Tuban dan Mahkamah Agung (MA).
‘’Semua gambar (desain) dan detail bangunan atas arahan dan persetujuan dari PN Tuban dan Mahkamah Agung,’’ terangnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis dugaan miskomunikasi dalam proses pembangunan. Namun demikian, sorotan terhadap kondisi fisik bangunan masih mengemuka. Terutama karena proyek dua lantai tersebut hingga kini belum sepenuhnya rampung.
Terkait penyebab mandeknya pembangunan dan kondisi gedung yang mangkrak sejak 2021, pihak pemkab belum memberikan penjelasan rinci.
Di sisi lain, juru bicara PN Tuban, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro menyampaikan bahwa secara konsep awal desain memang mengacu pada arahan institusinya. Namun, hasil pembangunan di lapangan dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana.
Dia mengungkapkan, berdasarkan telaah yang dilakukan, tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan adanya koordinasi intensif antara Pemkab Tuban dengan PN Tuban maupun MA selama proses pembangunan berlangsung.
‘’Selama pembangunan, setahu kami dari data yang kami himpun tidak ada konsultasi dengan PN Tuban maupun MA,’’ ujarnya.
Marcellino juga membenarkan adanya ketidaksesuaian antara desain awal dengan realisasi bangunan, terutama pada bagian lantai dua dan area halaman yang hingga kini belum selesai.
‘’Benar bisa dikatakan begitu, khususnya lantai dua dan halaman yang sampai sekarang ini belum selesai dibangun. Terutama lantai satu yang dibangun tanpa adanya koordinasi,’’ pungkasnya.
Perbedaan pandangan antara Pemkab Tuban dan PN Tuban tersebut menandai masih adanya persoalan mendasar dalam pembangunan gedung yang direncanakan menjadi pusat layanan peradilan tersebut. Hingga kini, kejelasan kelanjutan proyek masih dinantikan. (an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama