RADARTUBAN - Idealnya, aturan dibuat untuk memberikan kepastian hukum. Tapi tidak untuk pengelolaan dana desa (DD). Sejauh ini, sejumlah kepala desa di Kabupaten Tuban masih mengalami kebimbangan.
Utamanya terkait DD yang digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Suhadi mengatakan, penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Sumberejo 2026 menggunakan versi KDMP.
Artinya, seluruh pagu DD dimasukkan ke APBDes. Tanpa dikurangi 58,03 persen untuk pembangunan KDMP.
Baca Juga: Pro Kontra Kendaraan KDMP, Kades di Tuban Sebut Manfaatnya Tergantung Kondisi Desa
Namun, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan, apakah seluruh pagu DD akan ditransfer ke rekening desa atau hanya sekitar 42 persen (setelah dikurangi modal pembangunan KDMP).
‘’Sampai saat ini belum ada juknisnya,’’ kata Suhadi kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Bagaimana jika nanti DD KDMP langsung dipotong oleh pemerintah pusat, sehingga tidak masuk ke rekening desa?
‘’Secara aturan, kalau tidak masuk rekening desa, ya tidak masuk APBD. Tapi mau bagaimana lagi, kami memasukan DD KDMP ke APBDes juga berdasar instruksi dinas. Soal apakah nanti (DD KDMP, Red) masuk ke rekening desa atau tidak, ya nanti tinggal nunggu instruksi dinas saja,’’ katanya.
Disinggung ihwal informasi bahwa DD KDMP tetap wajib dimasukkan ke APBDes, tapi tidak ada uang yang masuk ke rekening desa, atau hanya sekadar angka saja.
‘’Ini yang repot. Logikanya, kalau masuk ke APBDes, maka otomatis masuk ke rekening desa. Pun pertanggungjawabannya juga harus jelas. Ada yang masuk, ada uang keluar dan digunakan untuk apa. Tapi ya sudah lah, pusat mau gimana aja, kami ikut,’’ tandasnya sebagai tanda pasrah, karena memang tidak ada yang pasti.
Pernyataan senada diungkapkan Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Merakurak, Warsito. Karena hingga tenggat terakhir penyusunan APBDes tidak ada juknis yang mengatur DD KDMP, sehingga pihaknya tidak memasukkan DD KDMP ke APBDes.
‘’Kami sangat berhati-hati. Setiap uang masuk dan keluar harus ada laporan pertanggungjawabannya,’’ katanya.
Zito—sapaan akrabnya menegaskan, jika nanti DD KDMP akhirnya masuk ke rekening desa, maka tidak bisa hanya berupa angka.
‘’Yang namanya masuk APBDes, ya ada nominalnya. Masak tertulis ada uangnya, tapi kami tidak tahu apa-apa dan tidak tahu ke mana uang itu. Lalu bagaimana kita mempertanggungjawabkannya nanti,’’ tandasnya.
Baca Juga: Program KDMP Dikritik FITRA Jatim: Tak Ada Skala Prioritas dan Mengabaikan Karakteristik Desa
Saat dikonfirmasi terkait DD KDMP tetap masuk rekening desa, tapi hanya berupa angka, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban Sugeng Purnomo belum bisa memastikan.
‘’Masih menunggu PMK-nya (peraturan menteri keuangan),’’ tandas Sugeng.
Sebagaimana diketahui, pengalihan DD sebesar 58,03 persen untuk membayar pinjaman modal KDMP ke Bank Himbara tidak hanya mengubah tata kelola keuangan desa, namun juga menciptakan tatanan baru terkait sistem administrasi birokrasi di Indonesia.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah, penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) menggunakan dua versi. Yakni, APBDes versi reguler dan APBDes versi Kopdes Merah Putih. (tok)
Editor : Yudha Satria Aditama