RADARTUBAN – Dugaan percobaan pencurian kimsin atau patung dewa Kwan Kong Sing Tee Koen di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban pada Rabu (15/4) sekitar pukul 10.30 memasuki babak baru.
Pengelola kelenteng secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Tuban.
Laporan itu diajukan oleh Tio Eng Bo, yang juga dikenal sebagai Mardjojo.
Dia melaporkan seorang terduga pelaku bernama Liu Pramono, berdasarkan kejadian yang disaksikannya pada Rabu (15/4) pagi.
Saat itu, pelapor yang hendak beribadah mengaku memergoki Liu Pramono bersama sejumlah orang tak dikenal sedang berupaya membawa patung kimsin Kwan Kong dari altar.
Meski patung tersebut tidak sampai dibawa keluar, tindakan itu dinilai sebagai upaya pengambilan tanpa izin terhadap benda sakral.
Baca Juga: Musyawarah Umat, Pengelolaan TITD Kwan Sing Bio Tuban Direstrukturisasi
Tidak lama setelah kejadian, laporan resmi dilayangkan ke kepolisian. Kuasa hukum pengelola kelenteng, Nang Engki Anom Suseno menyatakan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencurian, namun juga menyentuh aspek keagamaan serta kemungkinan tindak pidana perusakan atau percobaan perusakan.
“Laporan ini masih tahap awal, penentuan pasal yang tepat terhadap perkara tersebut kewenangan penyidik yang menangani kasus ini,” ujarnya dalam keterangan pers di Kantor W.E.T Law Institute, Kamis malam (16/4).
Dia menambahkan, meski laporan baru ditujukan kepada satu orang, pihaknya menduga ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. Karena itu, dia mendorong penyidik untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.
“Siapa dalang di balik kejadian ini harus diusut tuntas, karena kita ketahui bersama bahwa Pak Liu Pramono ini sebelumnya masuk kepengurusan Pak Tjong Ping yang masih dipersengketakan ini,” katanya.
Menurut Engki, meskipun tidak ditemukan kerusakan fisik pada patung maupun bangunan, tindakan menggeser patung tanpa izin tetap dinilai sebagai pelanggaran serius. Bagi umat, hal tersebut dianggap sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap kesucian tempat ibadah.
“Memang secara fisik tidak rusak, tapi bergesernya ‘Tuhan’ bagi umat di sini adalah permasalahan yang besar. Sebuah tindakan yang tidak hormat,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor juga menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk foto posisi patung yang bergeser serta keterangan saksi di lokasi kejadian.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyatakan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Laporan sudah kami terima, sedang didalami,” ujarnya.(an/ds)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni