RADARTUBAN – Video yang menunjukkan aksi pengeroyokan brutal di Kecamatan Kenduruan, Tuban akhirnya terungkap. Empat pelaku berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tuban, sementara tiga lainnya masih buron.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/4) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, di jalan depan lapangan sepak bola Desa Sidoasri.
Berawal dari Motor Tak Kunjung Kembali
Kasus ini dipicu persoalan sepele. Pada Sabtu malam (18/4), korban berinisial RM (25) meminjam sepeda motor milik FR di sebuah warung kopi di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo.
Namun, setelah berjam-jam ditunggu, korban tak kunjung kembali.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Jambi Merasa Dikhianati: Polisi Hanya Disidang Etik Soal Miras
Curiga, FR bersama rekannya—HS (22), EYP (22), RME (18), dan MBA (17)—langsung melakukan pencarian. Korban akhirnya ditemukan di sebuah kafe di Desa Babatan.
Di lokasi tersebut sempat terjadi adu mulut. Situasi memanas hingga penjaga kafe meminta mereka keluar.
Dikeroyok di Pinggir Lapangan
Bukannya selesai, persoalan justru berlanjut. Korban diajak menuju Desa Sidoasri, kecamatan setempat.
Setibanya di depan lapangan sepak bola, emosi para pelaku memuncak.
“Di lokasi itu para pelaku secara spontan melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang korban,” ujar Kapolres Tuban AKBP Alaiddin yang didampingi Kasatreskrim AKP Bobby Wirawan Elsam dalam konferensi pers, Senin (27/4).
Pemicu utamanya, korban tak memberikan jawaban jelas soal keberadaan motor yang dipinjam.
“Sehingga spontanitas korban dikeroyok secara bersama-sama oleh para pelaku,” imbuhnya.
Korban Luka, Pelaku Diburu
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam di kepala dan tubuh, serta nyeri di bagian lengan kanan.
Korban kemudian melapor ke Polsek Kenduruan. Kasusnya langsung dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.
Petugas bergerak cepat. Berdasarkan keterangan saksi, olah TKP, dan bukti awal, identitas pelaku berhasil dikantongi.
Hasilnya, pada Selasa (21/4) sekitar pukul 21.30 WIB, empat pelaku diringkus di wilayah Jatirogo.
“Empat tersangka berhasil diamankan dan tiga lainnya masih DPO,” tegas perwira lulusan Akpol 2006 itu.
Baca Juga: Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Tuban Dimutasi Secara Bersamaan
Polisi Kejar Tiga DPO
Tiga pelaku lain yang masih buron masing-masing berinisial DV, KM, dan PT.
Kapolres mengingatkan agar mereka segera menyerahkan diri.
“Anda melarikan diri ke mana pun akan tetap dikejar oleh Satreskrim Polres Tuban,” tegasnya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” pungkas Alaiddin. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama