RADARTUBAN – Kinerja penerimaan pajak di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban hingga akhir Maret 2026 masih berada di bawah target.
Namun, sejumlah langkah strategis terus dilakukan untuk menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Kepala KPP Pratama Tuban Hanis Purwanto mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak per 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp 347,7 miliar atau sekitar 12,67 persen dari target yang telah ditetapkan.
“Secara persentase masih perlu dikejar, namun kami tetap optimistis melalui berbagai program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Rabu (29/4).
Baca Juga: Purbaya Tindak Tegas Ancam Nonjob ASN Pajak Bermasalah di Restitusi
Penerimaan Pajak Masih Perlu Didorong
Dalam paparannya, Hanis menjelaskan bahwa capaian tersebut juga dipengaruhi dinamika ekonomi serta kepatuhan wajib pajak di awal tahun.
Beberapa indikator menunjukkan fluktuasi, termasuk pertumbuhan yang masih mengalami kontraksi di sejumlah sektor. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak untuk menjaga tren penerimaan tetap positif hingga akhir tahun.
Kepatuhan Wajib Pajak Mendekati Target
Di sisi lain, kinerja kepatuhan wajib pajak menunjukkan progres cukup baik.
Dari target 35.130 pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, realisasinya telah mencapai 32.168 wajib pajak hingga akhir Maret 2026.
Angka tersebut mendekati target, seiring dengan berbagai upaya yang dilakukan KPP Pratama Tuban untuk meningkatkan kesadaran pelaporan pajak.
Relaksasi SPT Tahunan 2025
Untuk mendorong kepatuhan, pemerintah juga memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Relaksasi ini mencakup pelaporan SPT Tahunan, pembayaran atau pelunasan kekurangan PPh Pasal 29, dan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga.
“Dengan kebijakan ini, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif selama memenuhi ketentuan yang berlaku, karena tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” jelas Hanis.
Layanan Pendampingan Diperkuat
Untuk mempermudah masyarakat, KPP Pratama Tuban juga membuka berbagai layanan pendampingan pelaporan SPT Tahunan.
Layanan tersebut meliputi loket pendampingan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), program Satgas Pemberi Kerja, dan, kelas pajak bagi wajib pajak.
Hanis menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat edukasi dan pelayanan agar tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat.
“Kesadaran dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam mendukung penerimaan negara,” pungkasnya. (*)