Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Penerimaan Pajak Tuban Baru 12,67 Persen, KPP Pratama Tuban Terus Genjot Kepatuhan WP

Yudha Satria Aditama • Rabu, 29 April 2026 | 15:30 WIB
Hingga akhir Maret 2026, realisasi pajak di Tuban baru 12,67 persen.
Hingga akhir Maret 2026, realisasi pajak di Tuban baru 12,67 persen. (RADAR TUBAN)

RADARTUBAN – Kinerja penerimaan pajak di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban hingga akhir Maret 2026 masih berada di bawah target.

Namun, sejumlah langkah strategis terus dilakukan untuk menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Kepala KPP Pratama Tuban Hanis Purwanto mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak per 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp 347,7 miliar atau sekitar 12,67 persen dari target yang telah ditetapkan.

“Secara persentase masih perlu dikejar, namun kami tetap optimistis melalui berbagai program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Rabu (29/4). 

Baca Juga: Purbaya Tindak Tegas Ancam Nonjob ASN Pajak Bermasalah di Restitusi

Penerimaan Pajak Masih Perlu Didorong

Dalam paparannya, Hanis menjelaskan bahwa capaian tersebut juga dipengaruhi dinamika ekonomi serta kepatuhan wajib pajak di awal tahun.

Beberapa indikator menunjukkan fluktuasi, termasuk pertumbuhan yang masih mengalami kontraksi di sejumlah sektor. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak untuk menjaga tren penerimaan tetap positif hingga akhir tahun.

Kepatuhan Wajib Pajak Mendekati Target

Di sisi lain, kinerja kepatuhan wajib pajak menunjukkan progres cukup baik.

Dari target 35.130 pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, realisasinya telah mencapai 32.168 wajib pajak hingga akhir Maret 2026.

Angka tersebut mendekati target, seiring dengan berbagai upaya yang dilakukan KPP Pratama Tuban untuk meningkatkan kesadaran pelaporan pajak.

Relaksasi SPT Tahunan 2025

Untuk mendorong kepatuhan, pemerintah juga memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Relaksasi ini mencakup pelaporan SPT Tahunan, pembayaran atau pelunasan kekurangan PPh Pasal 29, dan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga.

“Dengan kebijakan ini, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif selama memenuhi ketentuan yang berlaku, karena tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” jelas Hanis.

Layanan Pendampingan Diperkuat

Untuk mempermudah masyarakat, KPP Pratama Tuban juga membuka berbagai layanan pendampingan pelaporan SPT Tahunan.

Layanan tersebut meliputi loket pendampingan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), program Satgas Pemberi Kerja, dan, kelas pajak bagi wajib pajak.

Hanis menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat edukasi dan pelayanan agar tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat.

“Kesadaran dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam mendukung penerimaan negara,” pungkasnya. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #relaksasi #spt #pajak #KPP