Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Mendadak Polres Tuban Tak Berikan Izin Rekomendasi Kirab Kimsin di Klenteng Kwan Sing Bio

Yudha Satria Aditama • Kamis, 30 April 2026 | 14:47 WIB
Rencana kegiatan di klenteng Tuban tak mendapat rekomendasi, Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto sebut ada risiko konflik. (DOKUMENTASI POLRES TUBAN)
Rencana kegiatan di klenteng Tuban tak mendapat rekomendasi, Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto sebut ada risiko konflik. (DOKUMENTASI POLRES TUBAN)

RADARTUBAN – Mendekati pelaksanaan Kirab Kimsin, Polres Tuban tiba-tiba menyatakan tidak merekomendasikan pelaksanaan kegiatan tersebut di TITD Kelenteng Kwan Sing Bio.

Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan aspek regulasi serta kondisi di lapangan.

Kapolres Tuban AKBP Allaidin melalui Kasi Humas, Iptu Siswanto, menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2023 tentang perizinan kegiatan masyarakat.

Menurutnya, hingga kini persyaratan administrasi yang diajukan panitia belum terpenuhi secara lengkap.

“Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2017 dan Perkap Nomor 7 Tahun 2023, Polres Tuban tidak dapat memberikan rekomendasi karena secara administrasi masih belum terpenuhi,” ujar Iptu Siswanto.

Baca Juga: Jelang Imlek, 200 Lampion Merah Hiasi Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Sambut Tahun Kuda Api

Selain faktor administrasi, kepolisian juga mempertimbangkan potensi kerawanan yang dinilai cukup tinggi.

Hal itu berkaitan dengan adanya perselisihan antara dua kelompok umat yang saat ini masih berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

“Kami melihat adanya potensi kerawanan yang cukup tinggi, mengingat masih adanya perselisihan antar dua kelompok umat yang saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung,” imbuhnya.

Dia menambahkan, sesuai Perkap Nomor 7 Tahun 2023 tentang teknis perizinan, pengawasan, dan tindakan kepolisian pada kegiatan masyarakat, izin keramaian untuk kegiatan yang melibatkan peserta dari luar daerah atau berskala nasional menjadi kewenangan Polda Jawa Timur.

“Dalam Perkap tersebut disebutkan, kegiatan yang melibatkan peserta dari luar kota atau berskala nasional menjadi kewenangan Polda Jawa Timur,” jelasnya.

Polres Tuban menegaskan, langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, masyarakat diminta mengedepankan sikap saling menghargai dan menjaga toleransi guna mencegah potensi konflik di tengah kehidupan sosial.

Baca Juga: Disegel Kubu Tjong Ping, Konflik TITD Kwan Sing Bio Semakin Memanas

Polres Tuban mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kerukunan demi terciptanya situasi yang aman dan damai di Kabupaten Tuban.

Jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, masyarakat diminta segera melapor melalui call center. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#kirab kimsin #Tuban #Kwan Sing Bio #titd #kelenteng