Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Permenaker 7/2026 Diprotes Buruh, FSPMI Tuban Siapkan Aksi Lanjutan

Shafa Dina Hayuning Mentari • Sabtu, 9 Mei 2026 | 15:38 WIB
Buruh yang tergabung dalam FSPMI Tuban saat melakukan demonstrasi di halaman kantor Pemkab Tuban di momen May Day pada 1 Mei lalu. (SHAFA DINA HAYUNING MENTARI/RADAR TUBAN)
Buruh yang tergabung dalam FSPMI Tuban saat melakukan demonstrasi di halaman kantor Pemkab Tuban di momen May Day pada 1 Mei lalu. (SHAFA DINA HAYUNING MENTARI/RADAR TUBAN)

RADARTUBAN – Alih-alih memberikan kepastian status pekerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya dinilai sebagai jebakan bagi buruh. Pasalnya, regulasi baru yang berkaitan dengan nasib buruh ini malah berpotensi memperluas praktik alih daya.

Kritik keras tersebut disampaikan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, Duraji. Dia menegaskan bahwa Permenaker amandemen dari Permenaker 19/2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain ini malah semakin membatasi tenaga outsourcing.

Baca Juga: Dua Perusahaan di Tuban Belum Terapkan UMK Baru, FSPMI: Kekurangan Upah Tetap Harus Dibayarkan

Dalam aturan lama, terang Duraji, pembatasan tenaga outsourcing hanya mencakup pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja/buruh, tenaga pengaman, jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh. Sedangkan di Permenaker baru mencakup enam bidang penunjang. Ditambah ketenagalistrikan.

"Aturan yang baru ini jauh dari aspirasi buruh yang selama ini menggaungkan penghapusan sistem outsourcing,’’ tegas Duraji.

Menurutnya, pasal 3 ayat 2 yang mengatur enam jenis pekerjaan penunjang bukan merupakan pembatasan, melainkan perluasan dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 yang hanya mengatur lima bidang.

"Ini malah semakin abu-abu. Bukannya membatasi, tapi justru memperluas cakupan alih daya dengan adanya tambahan poin pekerjaan penunjang," kritiknya.

Persoalan klasik yang hingga kini belum tuntas adalah kaburnya sekat antara pekerjaan inti atau core business dan pekerjaan penunjang. Fakta di lapangan, lanjut Duraji, menunjukkan bahwa hampir semua lini pekerjaan seringkali diklaim perusahaan sebagai pekerjaan penunjang agar bisa menggunakan tenaga alih daya.

"Sampai detik ini, praktiknya semua dianggap penunjang karena alur proses produksi tidak transparan. Permenaker ini sama sekali tidak memberikan kepastian hukum bagi nasib buruh ke depan," imbuhnya. 

Sebagai bentuk protes, lanjut Duraji, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI berencana melakukan aksi di depan kantor Kemenaker dalam waktu dekat. Sedangkan untuk di Tuban, pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut terkait aksi linier di daerah.

"Kami harus koordinasi lebih dulu dengan DPP. Jika ada instruksi ke daerah, pasti kami lakukan,” pungkasnya.

Di sisi lain, otoritas pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi masih cenderung berhati-hati. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Provinsi Jawa Timur Erny Kartikasari mengaku, belum bisa membedah lebih dalam regulasi yang baru seumur jagung tersebut.

"Karena Permenaker ini baru terbit saat May Day 1 Mei lalu, jadi memang belum ada sosialisasi resmi. Kami belum berani berkomentar banyak," ujar Erny saat ditemui di kantornya, Selasa (4/5).

Meski demikian, Erny mengingatkan, regulasi ini tetap memuat hak-hak normatif yang wajib dipenuhi perusahaan, mulai dari upah lembur hingga pesangon saat PHK.

Merujuk pasal 10, perusahaan diberikan masa transisi maksimal dua tahun untuk menyesuaikan aturan ini. Sanksi tegas pun membayangi perusahaan yang bandel. Berdasarkan pasal 8 ayat 1, pelanggar bisa dijatuhi sanksi administratif.

"Mulai dari peringatan tertulis hingga yang paling berat adalah pembatasan kegiatan usaha," tegasnya.

Kini, bola panas Permenaker 7/2026 terus bergulir. Di saat pemerintah mulai menghitung tenggat sosialisasi, kaum buruh di Tuban justru mendesak adanya revisi demi asas keadilan. (saf/tok)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Permenaker 7/2026 #aksi #Tuban #FSPMI Tuban #buruh