RADARTUBAN – Berdasar data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Tuban, kurang lebih hanya lima ribu tiang kabel fiber optic yang mengantongi izin.
Padahal, jumlah tiang internet yang berdiri di Tuban mencapai sekitar sepuluh ribu.
Sebagai langkah tegas, tiang yang tidak berizin akan segera ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Tuban secara bertahap. ‘’Yang tidak mengantongi izin akan segera kami tertibkan,’’ ujar Plt Kepala Satpol PP Damkar Tuban Sutaji kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (12/5).
Untuk memastikan ada berapa tiang internet yang tidak mengantongi izin, Satpol PP-Damkar akan berkoordinasi dengan DPUPRPRKP. Selanjutnya, tiang-tiang yang tidak mengantongi izin akan diberikan tanda atau dicat menggunakan pilok.
Baca Juga: Tiang Internet Miring di Jalur Merakurak–Jenu, Pengguna Jalan Diminta Waspada
‘’Jika setelah diberikan tanda dan provider tetap tidak mau mengurus izin, maka akan ditindak tegas dengan dilakukan penindakan penertiban,’’ tegasnya.
Kamis (7/5) lalu, sejumlah tiang internet yang dipastikan tidak mengantongi izin sudah mulai ditertibkan. Sedikitnya, sebanyak tiga titik telah dieksekusi. Selain tidak berizin, beberapa tiang yang rusak dan membahayakan, juga turut ditertibkan.
Lebih lanjut, pejabat definitif Kabid Damkar Satpol PP Damkar Tuban itu menegaskan bahwa pemasangan tiang yang sesuai dan mengantongi izin sangat penting untuk memastikan pembayaran retribusi. Dalam setahun, per tiang wajib membayar retribusi Rp 130 ribu.
‘’Karena banyak yang tidak berizin, sehingga banyak yang tidak membayar retribusi,’’ tandasnya. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama