Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Debitur di Tuban Divonis 16 Bulan Penjara

Ahmad Atho’illah • Rabu, 13 Mei 2026 | 18:58 WIB
KANTOR Cabang FIFGROUP Tuban yang berlokasi di Jalan Veteran Nomor 28, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. (FIFGROUP Tuban untuk Radar Tuban)
KANTOR Cabang FIFGROUP Tuban yang berlokasi di Jalan Veteran Nomor 28, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. (FIFGROUP Tuban untuk Radar Tuban)

RADARTUBAN – Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhi pidana penjara selama 16 bulan kepada M. Choirul Iqbal dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tuban tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 7 Mei 2026 dalam perkara Nomor 18/Pid.B/2026/PN Tuban.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 bulan atau 1 tahun 8 bulan.

Baca Juga: Gundukan Galian Proyek Sekolah Rakyat Tuban Baru Dibersihkan Setelah Tewaskan Driver Ojol

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Perkara ini bermula pada September 2024 ketika terdakwa bertemu dengan IS dan sepakat mengajukan kredit sepeda motor dengan menggunakan nama terdakwa sebagai konsumen pembiayaan. Sebagai imbalan, terdakwa menerima uang sebesar Rp 2.000.000 dari IS.

Selanjutnya, terdakwa mengajukan pembiayaan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2024 melalui FIFGROUP Cabang Tuban dengan nomor kontrak 809000917624 tanggal 30 September 2024.

Pembiayaan tersebut memiliki tenor 35 bulan dengan kewajiban angsuran sebesar Rp 815.000 per bulan.

Dalam proses akad kredit, terdakwa menerima dana dari IS untuk pembayaran uang muka kendaraan sebesar Rp 2.400.000.

Setelah unit kendaraan diterima, sepeda motor tersebut kemudian diserahkan kepada IS dan selanjutnya dijual kepada pihak lain melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 9.700.000 tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.

Dalam perjalanannya, pembayaran angsuran hanya dilakukan 1 kali sebelum akhirnya kewajiban pembayaran tidak lagi dipenuhi.

Sebelum menempuh jalur hukum, FIFGROUP Cabang Tuban telah melakukan upaya persuasif melalui penagihan dan pemberian surat peringatan kepada terdakwa.

Namun, kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tidak lagi berada dalam penguasaan debitur dan kewajiban pembiayaan tidak diselesaikan sesuai perjanjian.

Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Tuban mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 27.710.000.

Perkara kemudian dilaporkan ke Polres Tuban pada 27 Juni 2025 dan diproses hingga tahap persidangan.

Sementara itu, IS yang turut terlibat dalam perkara tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan dalam proses hukum yang berjalan secara terpisah.

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian pembiayaan, sertifikat jaminan fidusia, dokumen pembayaran, dan dokumen kendaraan tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sementara sejumlah uang pembayaran uang muka dan administrasi kendaraan dikembalikan kepada PT FIFGROUP Cabang Tuban.

Kepala Cabang FIFGROUP Cabang Tuban, Yusuf Sofian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran dari pihak lain untuk mengajukan kredit atas nama pribadi maupun mengalihkan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

“Setiap pengajuan pembiayaan memiliki tanggung jawab hukum yang melekat pada pihak yang menandatangani perjanjian. Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur imbalan atau ajakan dari pihak lain untuk menggunakan identitas pribadi dalam pengajuan kredit maupun mengalihkan objek jaminan fidusia, karena tindakan tersebut dapat berimplikasi pidana,” tegas Yusuf, sapaan akrabnya.

FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan objek jaminan fidusia.

Tentang PT Federal International Finance

PT Federal International Finance (FIFGROUP) merupakan perusahaan pembiayaan yang berada di bawah naungan PT Astra International Tbk dan menjadi bagian dari Astra Financial. Perseroan menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ritel, termasuk pembiayaan sepeda motor, barang elektronik, multiguna, hingga pembiayaan syariah.

Sejak 1 Mei 2013, Perseroan melakukan transformasi identitas dengan memperkenalkan logo baru berbentuk sidik jari dan penguatan nama perusahaan menjadi FIFGROUP sebagai identitas korporat yang menaungi lima lini layanan utama. Yakni, FIFASTRA untuk pembiayaan sepeda motor Honda, SPEKTRA untuk pembiayaan barang elektronik dan perabot rumah tangga, DANASTRA untuk pembiayaan multiguna, FINATRA melayani pembiayaan usaha mikro, dan AMITRA untuk pembiayaan syariah seperti porsi haji, umrah, dan pembiayaan berbasis syariah lainnya.

FIFGROUP menjalankan operasionalnya melalui jaringan layanan yang tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia dengan ribuan titik layanan aktif, guna mendekatkan diri dengan kebutuhan masyarakat serta meningkatkan akses pembiayaan yang bertanggung jawab.

Informasi Lebih Lanjut Dapat Menghubungi

Corporate Communication Department Head FIFGROUP di MENARA FIF Lantai 6, Jalan T.B Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440 atau e-mail: corporatecommunication@fifgroup.astra.co.i, Facebook: FIFCLUB, Instagram: FIFCLUB, Twitter: @fifclub, Youtube: FIFCLUB, Website: www.fifgroup.co.id. (*)

-------------------------

Artikel ini merupakan konten advertorial. Isi materi menjadi tanggung jawab pemasang iklan.

Editor : Amin Fauzie
#pengalihan jaminan fidusia #FIFGROUP #kredit motor Honda Beat #tindak pidana #pn tuban