RADARTUBAN – Berbeda dengan tiang internet ilegal yang mulai ditertibkan, sejumlah kabel fiber optik yang semrawut masih dibiarkan bergelantungan. Alasannya sederhana, belum ada payung hukum untuk menindak pemasangan kabel yang tak beraturan tersebut.
‘’Karena belum ada perda (peraturan daerah) yang menjadi payung hukum untuk menertibkan kabel yang semrawut, sehingga kami tidak bisa langsung memutus begitu saja,’’ kata Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Tuban Sutaji kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Sutaji berdalih, jika penertiban dilakukan tanpa ada payung hukum, maka konsekuensinya adalah tuntutan balik terhadap instansinya. ‘’Kalau ada laporan kabel fiber optik yang terjuntai, kami hanya bisa menggulung saja,’’ bebernya.
Baca Juga: Kabel Fiber Optik Melintang di Jalan Merakurak Tuban, Warga Keluhkan Vendor
Sutaji mengaku sudah menjalin komunikasi dengan DPRD untuk menyusun perda tentang penertiban kabel fiber optik.
Selain itu, juga menjadwalkan studi tiru di daerah yang sudah terlebih dulu memiliki aturan tentang penataan kabel internet.
‘’Dari komisi II DPRD juga sudah menyebut terkait rencana perda tersebut,’’ bebernya.
Harapannya, terang Sutaji, rencana penyusunan perda penertiban kabel internet ini bisa segera masuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda) di DPRD.
‘’Jadi, nanti kabel semrawut atau yang di tiang PJU (penerangan jalan umum) tidak tanggung-tanggung langsung kami putus saja, karena sudah ada dasar,’’ katanya.
Untuk sementara ini, terang pejabat definitif Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Damkar Tuban itu, jika ada laporan dari masyarakat terkait kondisi kabel internet yang menggelantung, pihaknya hanya bisa mengamankan.
‘’Misal, kalau ada kabel fiber optik yang putus dan tidak terawat, kami akan mengamankan dan membawa ke kantor, kalau ada yang cari bisa ke kantor dan kami persilahkan mengambil kembali,’’ pungkasnya. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama