Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

10. 740 Petani Tuban Terancam Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Shafa Dina Hayuning Mentari • Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02 WIB
Ribuan pekerja rentan sektor pertanian di Tuban kini terancam bekerja tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. (RADAR TUBAN)
Ribuan pekerja rentan sektor pertanian di Tuban kini terancam bekerja tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. (RADAR TUBAN)

RADARTUBAN – Angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja rentan di Kabupaten Tuban merosot tajam. Ribuan petani terancam bekerja tanpa perlindungan ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tuban Anita Riza Chairani membenarkan adanya penurunan signifikan pada jumlah kepesertaan petani yang dibiayai pemkab melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

‘’Berdasarkan data yang ada, jumlah petani yang terlindungi menyusut drastis. Dari yang sebelumnya 13.940 orang pada tahun 2025, kini menyisakan hanya 3.200 orang pada tahun ini,” tuturnya.

Baca Juga: Pasien Tunanetra Pengguna BPJS Kesehatan Mengaku Ditolak Rawat Inap di RS Royal Prima Medan, Humas Bantah Tuduhan 

Anjloknya kepesertaan tersebut, lanjut Riza, merupakan dampak dari kebijakan seleksi ulang oleh pemkab.

Daerah membatasi penerima bantuan hanya pada kategori masyarakat yang masuk dalam data desil satu dan desil dua atau kategori miskin ekstrem. Padahal, jika mengacu pada regulasi teknis penggunaan DBHCHT di tingkat pusat, tidak ada batasan desil tersebut. Kebijakan ini murni aturan internal pemkab.

‘’Jika merujuk pada petunjuk teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penggunaan dana DBHCHT, sebenarnya tidak ada aturan yang mewajibkan penggunaan parameter desil sebagai syarat penerima manfaat,’’ ujarnya.

Riza menambahkan, di sektor perikanan, Pemkab Tuban sebenarnya telah mengalokasikan anggaran DBHCHT untuk perlindungan 300 nelayan. Namun, hingga kini jaminan tersebut belum aktif karena masih dalam proses administrasi.

‘’Saat ini kami telah mengajukan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada pihak terkait. Sekarang sedang menunggu proses finalisasi di pemkab," ujarnya. 

Riza mendesak agar draf tersebut segera disetujui guna proses penandatanganan PKS. Langkah cepat sangat diperlukan mengingat nelayan adalah profesi dengan risiko keselamatan yang sangat tinggi di laut.

‘’Banyak nelayan yang mengalami kecelakaan di laut, tetapi tidak ter-cover BPJS Ketenagakerjaan. Ini sangat disayangkan karena keluarga yang ditinggalkan tidak mendapatkan santunan apa pun,” sesalnya.

Sebagai langkah antisipasi, sepanjang tahun 2025 lalu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban telah aktif turun langsung melakukan jemput bola ke desa-desa nelayan. Koordinasi intensif terus dibangun bersama Rukun Nelayan, Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), hingga Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP).

Untuk mempermudah akses, BPJS Ketenagakerjaan juga memperluas jangkauan layanan dengan menggandeng koperasi desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). (saf/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #BPJS Ketenagakerjaan #petani