RADARTUBAN - Kabar terkait rencana Pemkab Tuban untuk mengembalikan legen dan siwalan sebagai identitas khas Tuban menyusul hak legalitas yang lebih dulu diajukan daerah lain, ternyata sampai saat ini belum membuahkan hasil. Lebih dari tiga tahun,
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) legen dan siwalan masih dipegang Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.
‘’Infonya, dua daerah tersebut sudah berkomitmen akan melepasnya (HKI legen dan siwalan, red). Kami terus memantaunya, jika sudah dilepaskan barulah kami bisa mengajukan HKI untuk keduanya,’’ ujar Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Tuban M. Emawan Putra sekaligus mengafirmasi bahwa status kekhasan legen dan siwalan masih dimiliki daerah lain.
Baca Juga: Tak Biasa, Paten Terbaru Samsung Ungkap Desain Ponsel Lipat 360 Derajat
Emawan menyadari penuh bahwa legen dan siwalan merupakan ikon otentik dari Kabupaten Tuban. Dan semua juga memahami keotentikan minuman dan buah dari pohon lontar tersebut. Termasuk Kabupaten Gresik yang mendapat pengakuan legalitas HKI atas siwalan dan Kabupaten Sidoarjo atas legen.
Pasalnya, berdasar informasi yang berkembang, pengajuan HKI atas legen dan siwalan oleh dilakukan oleh perorangan, yang juga mengakui bahwa olahan legen dan siwalan yang diajukan HKI berasal dari Tuban.
Bahkan, seseorang yang mengajukan hak paten atas legen dan siwalan juga warga Tuban yang menetap di dua daerah tersebut.
Hanya saja, wilayah administratif pengajuan HKI-nya berada di dua kabupaten tersebut. Hal ini menegaskan bahwa Pemkab Tuban hanya kalah cepat dalam mengajukan HKI legen dan siwalan sebagai identitas asli Tuban.
‘’Kami sudah berupaya mengajukan (HKI legen dan siwalan, red), tapi ditolak. Alasannya, status kepemilikannya lebih dahulu dimiliki daerah lain,’’ terang Emawan.
Lebih lanjut, Emawan mengatakan, keotentikan legen dan siwalan sebagai produk khas Tuban juga dikuatkan dengan data geografis.
Sebaran produksi legen dan populasi pohon siwalan jauh lebih banyak jika dibanding Gresik dan Sidoarjo. ‘’Karena itu, sudah sepatutnya legen dan siwalan menjadi aset Kabupaten Tuban,’’ tegasnya.
Lantas, apa yang bisa dilakukan agar identitas legen dan siwalan kembali ke pangkuan Bumi Ronggolawe?
Saat ini, terang Emawan, yang bisa dilakukan Pemkab Tuban hanya menunggu kesediaan kedua daerah yang telah mematenkan legen dan siwalan untuk menyerahkan HKI legen dan siwalan ke Pemkab Tuban.
‘’Yang jelas, baik Pemkab Gresik maupun Sidoarjo sudah bersedia untuk melepas,’’ katanya. Namun, kapan pastinya, mantan Inspektur Wilayah IV Inspektorat Tuban itu belum bisa memastikan. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama