RADARTUBAN – Kendati ratusan butir pil yang diterima, AP, 31, narapidana asal Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban bukan jenis narkotika.
Namun, akibat aksi penyelundupan obat-obatan tanpa resep dokter pada Kamis (21/5) lalu, kini napi kasus narkotika itu terancam gagal menerima remisi selama dua tahun ke depan.
Kepala Lapas Kelas II B Tuban Irwanto Dwi Yana Putra menyampaikan, terungkapnya kasus penyelundupan ratusan butir pil ke dalam lapas itu bermula dari gerak-gerik seorang perempuan berinisial IS yang terlihat mencurigakan.
‘’Setelah dipantau melalui CCTV dan dilakukan pemeriksaan, ternyata diketahui membawa 177 butir obat-obatan yang diduga hendak diselundupkan ke dalam lapas,’’ katanya kepada wartawan koran ini kemarin (25/5).
Baca Juga: Kades Tingkis Akhirnya Ditahan di Lapas Tuban Usai Berkas Penggelapan Dilimpahkan ke PN
Semula, petugas lapas mengira bahwa ratusan butir pil yang selundupkan melalui pakaian dalam itu merupakan pil jenis narkoba. Namun, setelah dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Tuban, ratusan butir obat-obatan itu diketahui berasal dari berbagai merek obat nyeri dan antibiotik. Di antara jenisnya, amoxicillin, ctm, ponstan, dan rheumacyl.
Meski ratusan butir pil tersebut tidak termasuk obat-obatan terlarang atau pun jenis narkoba. Namun, penggunaan obat-obatan dalam jumlah besar dan tanpa resep dokter merupakan tindakan terlarang. Sebab, salah satu tujuannya adalah memberikan afek ngefly.
‘’Temuan ini akan menjadi atensi bagi kami untuk meningkatkan pengawasan keluar masuk barang di dalam lapas,’’ tandas Irwanto.
Sementera itu, sumber internal Lapas Kelas IIB Tuban mengungkapkan, setelah kejadian penyelundupan ratusan butir pil non resep tersebut, kini yang bersangkutan dilarang mengunjungi lapas. Sementara si napi terancam dicoret dari daftar penerima remisi dalam dua tahun ke depan. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama