Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Empat Bulan, 1.230 Pasangan di Tuban Ajukan Cerai, Ekonomi Jadi Pemicu Utama

Shafa Dina Hayuning Mentari • Minggu, 31 Mei 2026 | 15:38 WIB
Faktor ekonomi dan kehadiran orang ketiga menjadi alasan utama perceraian di Tuban. Total 1.116 perkara telah diputus hingga April 2026. (RADAR TUBAN)
Faktor ekonomi dan kehadiran orang ketiga menjadi alasan utama perceraian di Tuban. Total 1.116 perkara telah diputus hingga April 2026. (RADAR TUBAN)

RADARTUBAN – Tahun 2026 baru genap lima bulan. Namun, jumlah janda dan duda di Kabupaten Tuban sudah mencapai seribu lebih.

Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama (PA) Tuban Wawan memaparkan, dari Januari hingga April lalu tercatat sebanyak 1.230 pasangan mendaftarkan diri ke PA Tuban untuk bercerai. Dari angka tersebut, sebanyak 864 berkas cerai gugat dan 366 berkas perkara cerai talak.

Semantara itu, sebanyak 1.116 perkara cerai telah diputus. Sementara 114 berkas perkara masih dalam tahap proses sidang oleh majelis hakim. 

Baca Juga: Cerita Tasya Farasya Soal Titik Terendah Hidup: Dari Luka Perceraian hingga Rahasia Bisnis Sombong

Praktis, total selama empat bulan terakhir sudah ada masing-masing 558 janda dan duda di Kota Siwalan. ‘’Rata-rata alasannya (mengajukan cerai, red) karena alasan ekonomi dan kehadiran orang ketiga,’’ kata Wawan kepada Jawa Pos Radar Tuban. 

Wawan menjelaskan, kehadiran orang ketiga tidak selalu perselingkuhan, tapi juga campur tangan orang tua. Artinya, ada intervensi rumah tangga yang dilakukan oleh ruang tua masing-masing pasangan.

‘’Ada juga karena faktor perjudian sehingga pasangannya mendekam di penjara, KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga, terus mabuk-mabukan, hingga salah satu pihak hilang tanpa kabar dan pernikahan yang dipaksakan,’’ jelasnya, dan ada juga lantaran tidak mau dipoligami sehingga memilih untuk berpisah. 

Dari ribuan perkara yang masuk membuat ruang sidang PA Tuban nyaris tak pernah sepi. Setidaknya, pemandangan hilir mudik calon janda-janda dan duda-dua baru itu berlangsung tiga kali dalam sepekan—sesuai jadwal sidang perceraian.

‘’Biasanya, setiap gelombang persidangan, panitera muda rata-rata menangani sedikitnya 30 perkara. Jadi, jika diakumulasikan dalam waktu satu minggu, kurang lebih ada sekitar 90 perkara yang diputus,’’ jelas Wawan.

Meskipun benang kusut pernikahan ini sangat kompleks, PA Tuban menegaskan tidak menutup mata untuk tetap mengedepankan dan mengupayakan perdamaian melalui proses mediasi di awal tahap persidangan. 

‘’Majelis hakim juga bisa menilai jika beberapa perkara masih memiliki potensi rujuk dan bisa kembali merajut rumah tangga yang harmonis. Beberapa kali juga pasangan ada yang mencabut gugatan demi anak mereka,” pungkasnya. (saf/tok) 

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #pengadilan agama #pernikahan #perceraian