RADARTUBAN – Warto, petani Dusun Koro, Desa Pongpongan akhirnya bisa bernapas lega. Kasusnya terkait dugaan mengambil paksa pupuk bersubsidi di kios UD Pupuk Koro yang ditangani Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Polres Tuban berakhir damai.
Jumat (29/5) lalu, Warto dipertemukan dengan pihak Kios UD Pupuk Koro oleh Komisi II DPRD Tuban. Dari pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri masalah ini dan tidak melanjutkan ke jalur hukum.
Putri Warto, Zainab mengaku bersyukur karena kasus yang mendera bapaknya berakhir damai.
Baca Juga: Langkah Strategis Industri Nasional, Indonesia Targetkan Ekspor 500 Ribu Ton Pupuk Urea ke Australia
‘’Alhamdulillah, dari Komisi II DPRD juga akan menyampaikan rekomendasi hasil pertemuan ini sebagai dasar masalah ini agar diakhiri dengan damai,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Setelah ini, lanjut Zainab, jika sudah ada rekomendasi, maka tinggal proses penandatangan kesepakatan bersama, dan setelah itu kasusnya dihentikan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni mengungkapkan, saat berkoordinasi dengan unit Tipidek Satreskrim Polres Tuban pihaknya mendapat izin untuk menyelesaikan masalah hukum yang menjerat Warto secara damai. Itulah alasannya kedua belah pihak dipertemukan untuk dimediasi.
‘’Alhamdulillah ada titik temu, kios pupuk memaafkan dan Warto mengaku salah,’’ tandasnya. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama