RADARTUBAN – Setelah selama ini menginduk hasil penghitungan indeks harga konsumen (IHK) Kota Kediri dalam menentukan inflasi daerah.
Tahun ini Pemkab Tuban mencanangkan penghitungan IKH secara mandiri. Dengan begitu, angka inflasi bisa ditentukan sendiri.
Merujuk lama sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) Kabupaten Tuban, jasa mengukur rata-rata perubahan harga seperti makanan, pakaian, perumahan, dan transportasi yang dikonsumsi rumah tangga dari waktu ke waktu, itu dianggarkan sebesar Rp 249 juta. Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026.
Baca Juga: Lonjakan Harga Bahan Baku Diproyeksi BI Bakal Picu Kenaikan Inflasi Juni–September 2026
Saat ini, tender jasa dengan nama paket penghitungan angka inflasi Kabupaten Tuban 2026 itu telah masuk tahap pengumuman di meja lelang.
Lantas, apa bedanya data inflasi sebelumnya yang merujuk Kota Kediri dengan dihitung sendiri?
Kabag Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Administrasi Pembangunan Setda Tuban Handrijanto mengatakan, dari sisi instrumen penghitungan IHK sebenarnya tidak ada yang beda. Sebab, proses penghitungan angka inflasi secara mandiri juga tetap melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).
‘’Tujuannya (penghitungan inflasi mandiri, red) untuk mengetahui kondisi riil inflasi yang ada di Kabupaten Tuban,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Diakui Anto—sapaan akrab Handrijanto, penghitungan inflasi di Kabupaten Tuban ini merupakan yang pertama. Sebelumnya selalu menggunakan data BPS dari hasil penghitungan IHK di Kota Kediri.
Apakah data ini sebagai pembanding data BPS? Anto memastikan bahwa tidak ada istilah sebagai data pembanding.
Sebab, dalam pelaksanaannya juga melibatkan BPS. ‘’Jadi, bentuknya kerja sama dengan BPS. Dalam pelaksanaannya nanti, BPS akan menjadi pendamping,’’ paparnya.
Terpisah, Statistisi Ahli Muda BPS Tuban, Triana Puji Lestari membenarkan bahwa beberapa waktu lalu tim BPS diajak berdiskusi oleh Pemkab Tuban terkait penghitungan angka inflasi.
‘’Karena tim dari BPS juga ikut dalam tim pengendali inflasi daerah (TPID),’’ bebernya.
Menurutnya, setiap pemerintah daerah memiliki hak dan kewenangan untuk menghitung sendiri angka inflasi di daerahnya.
‘’Sah-sah saja, karena nanti akan menjadi data internal pemerintah daerah,’’ jelasnya.
Lebih lanjut, Triana menjelaskan, selama ini proses penghitungan angka inflasi dilakukan oleh BPS provinsi. ‘’Jadi, yang menjadi acuan adalah angka inflasi provinsi,’’ tandasnya. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama