Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dua Lansia Terima Remisi Khusus, Begini Alasan Lapas Tuban Potong Masa Tahanan

Yudha Satria Aditama • Senin, 1 Juni 2026 | 19:30 WIB
Dua warga binaan kasus pembunuhan di Lapas Tuban mendapat remisi empat dan lima bulan. (RADAR TUBAN)
Dua warga binaan kasus pembunuhan di Lapas Tuban mendapat remisi empat dan lima bulan. (RADAR TUBAN)

RADARTUBAN – Dua warga binaan lanjut usia (lansia) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menerima Remisi Khusus (RK).

Selain menjadi bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan, kebijakan ini sebagai upaya penghematan anggaran.

Pemberian remisi dilakukan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi tersebut diserahkan pada Senin (1/6).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, Remisi Khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan.

Menurutnya, remisi menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di lapas, rumah tahanan negara (rutan), maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Baca Juga: Kades Tingkis Akhirnya Ditahan di Lapas Tuban Usai Berkas Penggelapan Dilimpahkan ke PN

Di Lapas Tuban, terdapat dua warga binaan lansia yang menerima remisi. Keduanya berinisial G dan M yang merupakan narapidana kasus pembunuhan. Masing-masing memperoleh remisi selama empat bulan dan lima bulan.

Kepala Lapas (Kalapas) Tuban Irwanto Dwi Yhana Putra mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan lanjut usia merupakan bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan yang menjunjung nilai kemanusiaan, terutama bagi kelompok rentan.

“Pemberian remisi kepada warga binaan lansia merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan yang telah memenuhi syarat. Diharapkan hal ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berpartisipasi dalam program pembinaan dan menunjukkan sikap yang baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

Hemat Anggaran Negara

Selain memberikan manfaat dari sisi kemanusiaan, pemberian remisi juga berdampak pada efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan perhitungan kebutuhan biaya makan warga binaan, remisi yang diberikan kepada dua warga binaan lansia tersebut mampu menghemat anggaran negara sebesar Rp 5.940.000.

Efisiensi itu menjadi bagian dari implementasi kebijakan pemasyarakatan yang tidak hanya mengedepankan aspek kemanusiaan, tetapi juga mendukung pengelolaan anggaran negara yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Langkah tersebut sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang efektif, humanis, serta berorientasi pada efisiensi anggaran negara. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#remisi khusus #narapidana #Lapas Tuban