Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Cair Hari Ini! Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan Terima Tambahan Penghasilan Nominal Segini

Yudha Satria Aditama • Selasa, 2 Juni 2026 | 08:01 WIB
Ilustrasi gaji ketigabelas.
Ilustrasi gaji ketigabelas.

RADARTUBAN – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan.

Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 pada Selasa (2/6) sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat di pertengahan tahun.

Pencairan gaji ke-13 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Untuk pensiunan ASN, penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan disalurkan melalui puluhan mitra bayar di seluruh Indonesia.

Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda karena menyesuaikan komponen penghasilan masing-masing penerima pada Mei 2026.

Baca Juga: Aturan Baru Gaji ke-13 Diteken Presiden Prabowo, Ini Daftar Lengkap Penerimanya

Gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2026, pemerintah menetapkan pencairannya mulai 2 Juni 2026 dan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme masing-masing instansi.

Sebelumnya, dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan maupun tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk ASN aktif, nominalnya menyesuaikan golongan dan masa kerja. Pada golongan I berkisar Rp 1,68 juta hingga Rp 2,90 juta, golongan II antara Rp 2,07 juta sampai Rp 3,61 juta, golongan III sekitar Rp 2,56 juta hingga Rp 4,38 juta, sedangkan golongan IV dapat mencapai Rp 5,43 juta.

Sementara itu, gaji ke-13 bagi pensiunan PNS juga bervariasi sesuai golongan terakhir.

Golongan I menerima sekitar Rp 1,74 juta hingga Rp 2,25 juta, golongan II mencapai Rp 3,20 juta, golongan III hingga Rp 4,02 juta, dan golongan IV dapat mencapai Rp 4,95 juta.

Pemerintah juga menetapkan besaran khusus bagi pejabat negara dan pimpinan lembaga nonstruktural.

Nominal tertinggi mencapai sekitar Rp 31,4 juta untuk pimpinan lembaga tertentu, sedangkan pejabat eselon I menerima sekitar Rp 24,8 juta dan eselon II sekitar Rp 19,5 juta.

Baca Juga: Kabar Gembira! Revisi UU ASN Buka Peluang PPPK Beralih Jadi PNS, PGRI: Kami Terus Berjuang

Taspen menegaskan pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis tanpa pengajuan tambahan dari penerima manfaat.

Selain itu, pembayaran tidak dikenakan potongan iuran maupun pajak penghasilan karena seluruh kewajiban tersebut ditanggung pemerintah.

Tambahan penghasilan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga pada kuartal kedua tahun 2026. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#pppk #TNI #Polri #gaji #ASN