Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Caluk Selangkah Lagi Jadi Warisan Budaya Takbenda Nasional, Tuban Tunggu Kabar Baik dari Pusat

Shafa Dina Hayuning Mentari • Senin, 8 Juni 2026 | 16:00 WIB
Pemkab Tuban optimistis caluk mendapatkan sertifikat WBTB akhir tahun ini, pelestarian dan regenerasi budaya menjadi perhatian utama. (RADAR TUBAN)
Pemkab Tuban optimistis caluk mendapatkan sertifikat WBTB akhir tahun ini, pelestarian dan regenerasi budaya menjadi perhatian utama. (RADAR TUBAN)

RADARTUBAN - Upaya Pemkab Tuban untuk melegalkan caluk sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) tinggal selangkah lagi. Jika tidak ada kendala yang berarti, akhir tahun nanti resmi menjadi senjata tradisional khas Tuban yang tersertifikasi.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Tuban Mohammad Emawan Putra mengatakan, setelah lolos verifikasi pendokumentasian di tingkat Provinsi Jawa Timur, kini tinggal menunggu jadwal presentasi di tingkat pusat.

‘’Rencananya akhir tahun nanti. Semoga lolos dan mendapat sertifikat WBTB,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Meski demikian, terang Emawan, mengantongi status WBTB bukan jaminan dari ancaman kepunahan. Untuk itu, pelestarian caluk akan semakin dimasifkan setelah mendapat sertifikat WBTB.

Baca Juga: Fenomena Bediding Mulai Terasa di Tuban, Malam Hari Makin Dingin

‘’Dengan didapatnya sertifikat WBTB, pemkab semakin dituntut untuk memberikan perhatian ekstra agar aset yang diakui tidak sekadar menjadi catatan mati di atas kertas,’’ ujarnya.

Diakui Emawan, tantangan melestarikan budaya memang cukup berat. Terlebih, di kalangan generasi muda. Sebab, sebagian besar menganggap bahwa merawat budaya tidak memberikan nilai ekonomis.

‘’Jadi, tantangannya adalah regenerasi. Sebab, mengantongi WBTB bukan legalitas. Sebaliknya, menjadi tanggung jawab untuk terus menghidupkan kesenian tersebut di tengah masyarakat modern,” katanya.

Mantan Inspektur Wilayah IV Inspektorat Tuban itu melanjutkan, sejak 2013 lalu sampai sekarang baru enam warisan budaya yang resmi mengantongi sertifikat WBTB nasional.

Yakni, Kentrung (2013), Sandur (2018), Kesenian Gemblak (2019), Wayang Krucil (2022), Ampo (2024), dan yang teranyar Batik Gedog pada 2025 lalu.

Emawan tidak menampik bahwa untuk mendapatkan gelar WBTB prosesnya memerlukan waktu dan ketelitian.

‘’Untuk mendapatkan WBTB harus punya literasi dan referensi yang kuat terkait budaya yang diajukan. Karena harus benar-benar dipastikan bahwa budaya tersebut bukan milik daerah lain,” tuturnya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Jumat (29/5) lalu. 

Saat ini, Disparbudporapar Tuban menargetkan minimal satu tahun ada satu warisan budaya yang diajukan untuk mendapatkan sertifikat warisan budaya tak benda.

Emawan menjelaskan, warisan budaya baru bisa diajukan jika sudah berusia minimal 50 tahun, memiliki keunikan yang membedakan dengan daerah lain, serta memiliki rekam jejak asal-usul yang sahih.

Baca Juga: Didukung Holding Ultra Mikro BRI, Usaha Sembako Niken di Semarang Makin Berkembang dan Kuatkan Ekonomi

‘’Itulah sebabnya, pencarian literatur harus dilakukan seakurat mungkin, seperti bagaimana sejarah, awal, dan asal-usul budaya tersebut. Jangan sampai budaya daerah lain diklaim menjadi milik kita, begitu pula sebaliknya,” jelasnya. 

Pejabat lulusan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur itu memaparkan, bukan hanya kesenian saja yang dapat didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat WBTB. Melainkan, kuliner khas daerah pun bisa menjadi warisan budaya tak benda.  

‘’Di Tuban ada banyak kuliner seperti dumbeg, tape tawaran asal Kenduruan, hingga hingga becek menthok pun bisa mendapatkan WBTB asal literasi asal usulnya jelas membuktikan jika itu milik Tuban,” tandasnya. (saf/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#caluk #Tuban #pemkab #Disbudporapar #wbtb