RADARTUBAN – Tidak hanya makanan yang diharuskan mendapat sertifikasi halal dari Kementerian Agama (Kemenag). Terbaru, majelis taklim juga diharuskan terdaftar di Kemenag dan mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Keharusan itu tertuang di Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 970 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Majelis Taklim.
Kasi Bimbingan Islam (Bimas) Kemenag Tuban Mashari mengatakan, setelah terbitnya Kepdirjen Bimas Islam tersebut, kini semua majelis taklim, baik yang sudah lama maupun baru terbentuk diharuskan terdaftar di Kemenag. ‘’Sejak satu bulan terakhir mulai dilakukan pendataan,’’ katanya.
Mashari mengungkapkan, berdasar data pemerintah daerah, total majelis di Tuban sebanyak 1.054 lembaga. Adapun yang sudah mendaftar dan masuk Sistem Informasi Manajemen Penerangan Agama Islam (Simpenais) sebanyak 97 lembaga.
Baca Juga: Kemenag Tegaskan Terduga Pelaku Cabul di Pekalongan Bukan Pimpinan Pesantren
‘’Estimasi kami, akhir Juni nanti sudah terdata semuanya,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban
Untuk proses pendaftaran, terang Mashari, pengelola majelis taklim cukup ke KUA di masing-masing kecamatan. Sebab, Kepala KUA berperan sebagai verifikator di tingkat kecamatan.
Jika persyaratan sudah lengkap, selanjutkan diajukan melalui aplikasi kepada kemenag untuk mendapatkan persetujuan melalui admin kabupaten. ‘’Proses semuanya tidak dipungut biaya alias gratis,’’ imbuhnya.
Lebih lanjut, pejabat asal Lamongan itu menyebutkan, meski sudah ada regulasi, namun pelaksanaannya masih longgar. Kalaupun tidak mendaftar juga tidak ada sanksi seperti pembubaran atau penutupan majelis.
‘’Seandainya ada salah satu majelis taklim yang tidak mau didata, Kemenag tidak akan membubarkan atau memberikan sanksi,’’ bebernya.
Namun, terang Mashari, bagi lembaga keagamaan yang tidak terdaftar, ke depan kemungkinan akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
‘’Oleh karena itu, majelis taklim disarankan untuk mendaftar agar dapat memanfaatkan berbagai layanan dan bantuan yang ditawarkan oleh pemerintah,’’ pungkasnya. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama