RADARTUBAN – ASN pelaku penganiayaan terhadap empat pegawai SPBU Parangbatu, Kecamatan Parengan yang divonis delapan bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban sejak sebulan lalu, hingga saat ini tak kunjung menerima sanksi disiplin dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban.
Kepala BKPSDM Fien Roemini Koesnawangsih yang dikonfirmasi wartawan koran ini hanya memberikan pernyataan normatif.
‘’Kami menghormati hasil putusan PN Tuban terhadap ASN Kecamatan Parengan yang telah berkekuatan hukum hukum tetap. Yang bersangkutan sudah tidak menerima gaji sejak adanya putusan tersebut,’’ ujarnya tanpa menyebut gaji kapan yang dimaksud.
Pun saat ditanya soal sanksi disiplin, Fien tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Hal ini menuai kritik dari kuasa hukum korban, Hari Winarko. Dia menilai, tak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk berlama-lama menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Hari, lambannya penjatuhan sanksi disiplin terhadap ASN pelaku penganiayaan justru berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap yang bersangkutan.
‘’Sampai detik ini saya belum menerima informasi terkait pemberian sanksi disiplin. Sudah satu bulan lebih, seharusnya sanksi dari birokrasi sudah dijatuhkan,’’ ujar dia.
Lebih lanjut dikatakan pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Prunggahan Wetan itu, merujuk PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 52 ayat (2) huruf a, seorang ASN dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
‘’Kekerasan berat termasuk tindak kejahatan, tanpa melihat lama vonis sanksi pemberhentian dapat dilakukan. Apalagi jika menilik salah satu poinnya, yang bersangkutan ini sudah beberapa bulan tidak masuk kantor karena menjalani proses hukum,’’ jelasnya.
Hari menambahkan, sikap ketegasan yang belum ditunjukkan pemerintah daerah berpotensi akan mencederai para korban. Terlebih, ada salah satu korban yang sempat harus berhenti bekerja selama berbulan-bulan karena cedera akibat aksi kekerasan yang dilakukan pelaku.
‘’Kalau sudah lama tidak ada tindak lanjut ini kesannya ada pembiaran. Jika ke depan progres pemberian sanksi disiplin masih berjalan di tempat seperti saat ini, kami tidak segan akan mengadukan secara tertulis kepada Bupati,’’ pungkasnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama