RADARTUBAN – Kecewa dengan sikap PT Ahsana Property Syariah yang tidak kooperatif ihwal status lahan yang diduga tidak berizin, warga perumahan berencana menempuh jalur hukum.
‘’Karena sudah tidak ada itikad baik dari pengembang selama tiga kali mediasi sehingga kami berencana menempuh jalur hukum,’’ ujar Qiyam perwakilan warga Perumahan Ahsana.
Menurut Qiyam, alasan pihak pengembangan tidak menghadiri mediasi yang dimediasi Komisi II DPRD Tuban sangat tidak masuk akal. Setelah mediasi tahap pertama beralasan surat undangan yang diterima mepet dengan jadwal, kali ini berdalih jarak antara Lumajang dan Tuban terlalu jauh.
‘’Tidak masuk akal. Kalau niatnya menyelesaikan masalah, tentu mereka akan hadir,’’ ujarnya kesal.
Baca Juga: Sudah Dihuni Bertahun-tahun, Perumahan Ahsana di Tuban Ternyata Diduga Tak Kantongi Izin
Lebih lanjut, Qiyam menyampaikan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya akan berkumpul dengan warga: apakah pihak pengembang masih diberikan kesempatan untuk menghadiri mediasi atau langsung melaporkannya ke polisi.
‘’Keinginan kami sederhana, warga hanya ingin mendapatkan haknya,’’ imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, akibat ketidakjelasan izin tersebut, warga yang rumahnya sudah lunas tidak bisa mendapat sertifikat. Selain itu, ada yang sudah lunas bertahun-tahun tapi rumahnya belum dibangun, dan masih banyak persoalan lain seperti fasilitas jalan dan tempat ibadah.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni berencana mengundang kembali pihak Ahsana. Hal ini sekaligus untuk melihat keseriusan pihak pengembang dalam menyelesaikan masalah dengan warganya.
‘’Jika yang bersangkutan masih tidak datang, kami akan menyerahkan kepada warga (untuk dilaporkan ke polisi, red). Kami berharap warga segera mengambil langkah hukum agar persoalan ini memperoleh kepastian,’’ ujarnya. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama