RADARTUBAN – Setelah tiga hari melarikan diri pascamenghajar tetangganya sampai kritis, AS, 28, pelaku penganiayaan asal Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding akhirnya menyerahkan diri di Mapolres Tuban, kemarin (17/6).
Sebelumnya, pelaku sempat menjadi buronan polisi usai melakukan kekerasan terhadap SM, 50, pada Minggu (14/6) sore. AS menghilang tanpa jejak tepat setelah membuat korban terkapar bersimbah darah. Korban menjalani perawatan intensif di RSUD dr R Koesma Tuban akibat menderita luka cukup parah di area kepala.
Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto mengatakan, setelah menyerahkan diri, penyidik resmi menetapkan AS sebagai tersangka. Proses pemeriksaan masih berlangsung. ‘’Di hadapan penyidik, tersangka mengaku lelah bersembunyi di hutan,’’ ujarnya kepada awak media.
Siswanto menyampaikan, selama menghilang tanpa jejak, tersangka mengaku bersembunyi di hutan wilayah Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding. Tersangka bertahan hidup dengan memakan singkong bakar dan meminum air di gubuk lahan jagung milik warga.
Dari hasil interogasi sementara terhadap tersangka, motif penganiayaan itu berasal dari hal sepele; tersulut semosi usai mendapat perkataan tidak enak dari korban.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Brutal Lansia di Tuban, Korban Belum Sadarkan Diri
Kronologinya, saat tersangka melintas di jalan dan menghindari gundukan di tengah jalan, dari belakang melintas sepeda motor yang dikendarai korban. SM yang tak mampu mengendalikan kendaraannya, menyerempet tersangka.
Keduanya akhirnya terlibat cekcok, tersangka mulanya melontarkan kalimat, ‘’Karepmu piye lek (maksudmu bagaimana, Red)?’’ Namun, justru dibalas korban dengan kalimat, ‘’Mbuk kiro iki dalane, Mbahmu (kami kira ini jalan nenek moyangmu, Red).’’
Perseteruan keduanya kian memanas dan merembet pada tindak kekerasan. AS kemudian menghajar korban sampai babak belur. Tak hanya itu. Tersangka juga menimpuk kepala SM dengan batu dan mengakibatkan berlumuran darah.
‘’Saat dilerai warga, tersangka sempat mengayunkan kayu supaya warga tidak mendekat,’’ beber perwira berpangkat balok dua itu.
Lebih lanjut Siswanto menerangkan, sebelum tragedi berdarah itu, keduanya diketahui tidak menjalin permusuhan. Bahkan, tidak kenal dekat. ‘’Dalam melakukan penganiayaan, tersangka tidak terpengaruh minuman keras,’’ imbunya.
Akibat perbuatannya, AS kini harus mempertangggungjawabkan perbuatanya. Dia dijerat Pasal 475 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.(an/ds)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni