RADARTUBAN – Cepat atau lambat, semua pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur, termasuk Pemkab Tuban akan menerapkan manajemen talenta dalam proses pengisian jabatan struktural. Pasalnya, mutasi dan promosi jabatan berdasar sistem merit tersebut telah diterapkan oleh Pemprov Jawa Timur.
Sebagaimana diketahui, untuk pertama kalinya, Pemprov Jatim membuka lowongan pengisian sejumlah jabatan tinggi pratama (JPT) melalui manajemen talenta. Lantas, kapan proses pengisian jabatan di lingkup Pemkab Tuban menggunakan sistem yang sama?
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban Arif Handoyo mengatakan, meski pengisian jabatan berbasis manajemen talenta sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah 11/2027 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) dan Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun tidak serta-merta bisa langsung diterapkan.
Baca Juga: Sejumlah Pejabat Pemkab Tuban Cuti Haji, 7 Jabatan Eselon II Kosong
Arif menyampaikan, sebelum menerapkan manajemen talenta dalam proses pengisian jabatan, masing-masing pemerintah daerah wajib menyampaikan ekspose di hadapan BKN. Ekspose yang dimaksud meliputi presentasi, paparan, atau verifikasi hasil pemetaan data talenta ASN. Tujuannya, untuk memastikan bahwa sistem yang dibangun telah sesuai dengan regulasi. Sementara sampai saat ini Pemkab Tuban belum melakukan ekspos terkait manajemen talenta.
‘’Jadi, untuk saat ini belum (menggunakan manajemen talenta, red), karena harus ekspose dulu di BKN,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Menyikapi Pemprov Jatim yang sudah menerapkan manajemen talenta dari proses pengisian jabatan tinggi pratama (JPT), Arif menyampaikan, Pemprov Jatim telah melakukan ekspose dan mendapat approve dari BKN. ‘’Karena itu, Pemprov Jatim sudah bisa menerapkan pengisian jabatan menggunakan manajemen talenta,’’ jelasnya.
Lantas, kapan Pemkab Tuban akan melakukan ekspose berbasis sistem merit? Arif belum bisa memastikan. Yang jelas, terang dia, proses pengisian jabatan akan menggunakan manajemen talenta pada waktunya. Artinya, kepastian ini hanya soal cepat atau lambat—sembari memastikan semua syarat yang dibutuhkan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, kebijakan manajemen talenta di lingkup Pemkab Tuban resmi berlaku sejak 1 Januari 2026. Pedoman teknis penyusunan manajemen talenta PNS diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.3.2/52/414.203/2025 yang ditetapkan dan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban pada 31 Desember 2025. Dan mungkin sebab alasan inilah Pemkab Tuban tak kunjung melaksanakan open bidding atau lelang jabatan terbuka untuk mengisi kekosongan sejumlah jabatan eselon II.
Sejauh ini, total ada tujuh kursi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkup Pemkab Tuban yang sampai saat ini masih dijabat pelaksana tugas (Plt). Yakni, Kepala Dinas Pendidikan; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Pendudukan, dan Keluarga Berencana; Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia; Direktur RSUD dr. R. Koesma, dan Inspektur Inspektorat Tuban.
Bahkan, beberapa di antaranya telah berjalan hampir setahun. Belum termasuk kekosongan jabatan eselon III setingkat camat dan kepala bidang, yang jumlahnya juga tidak sedikit. (tok)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni