Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Penataan Kabel Semrawut Tunggu Payung Hukum, DPRD Siapkan Raperda

M. Mahfudz Muntaha • Jumat, 19 Juni 2026 | 15:36 WIB
DPRD Tuban siapkan raperda untuk menata kabel semrawut. Regulasi jadi dasar penertiban dan penegakan. (M.MAHFUDZ MUNTAHA/ RADAR TUBAN)
DPRD Tuban siapkan raperda untuk menata kabel semrawut. Regulasi jadi dasar penertiban dan penegakan. (M.MAHFUDZ MUNTAHA/ RADAR TUBAN)

RADARTUBAN – Pemandangan kabel listrik dan kabel fiber optik yang menjuntai hingga menyentuh tanah di sejumlah sudut Kota Tuban tampaknya tak akan dibiarkan terus-menerus. DPRD Tuban mulai menyiapkan regulasi yang bakal menjadi dasar penertiban sekaligus penataan pemasangan kabel yang selama ini dinilai semrawut.

Selama ini, belum ada aturan yang secara khusus mengatur penataan maupun penindakan terhadap pemasangan kabel. Akibatnya, kabel yang terpasang sembarangan dan tidak dirapikan oleh vendor kerap dibiarkan tanpa sanksi.

Banyaknya keluhan masyarakat terhadap kondisi tersebut mendorong DPRD Tuban memasukkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan sarana, prasarana, dan utilitas umum ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dari enam usulan yang disampaikan dalam rapat paripurna, Rabu (17/6), salah satunya adalah raperda tersebut.

Baca Juga: Kabel Fiber Optik Semrawut di Tuban Belum Bisa Ditindak, Satpol PP Tunggu Perda

Ketua DPRD Tuban Sugiantoro mengatakan, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan agar pemasangan kabel listrik maupun kabel fiber optik lebih tertata. 

Dengan demikian, tidak ada lagi kabel yang dipasang sembarangan dan mengganggu estetika kota. "Nanti raperda ini akan mengatur kerapian dan penegakan," ujarnya.

Menurut dia, aturan tersebut juga akan memperketat mekanisme perizinan pendirian tiang kabel listrik maupun jaringan fiber optik. Langkah itu diharapkan mampu mendorong kerapian pemasangan di setiap titik.

Meski demikian, substansi raperda masih akan dikaji lebih lanjut. DPRD juga berencana melakukan studi banding sebelum menyusun naskah akademik sebagai dasar pembahasan di panitia khusus. "Targetnya raperda ini bisa secepatnya kami selesaikan," katanya.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, setelah perda disahkan, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan penertiban apabila ditemukan kabel menjuntai hingga ke tanah dan dibiarkan oleh pihak penyedia jasa.

Sementara itu, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Tuban Sutaji mengaku pihaknya menunggu regulasi tersebut segera disahkan. Sebab, keberadaan perda baru akan menjadi pegangan dalam penegakan terhadap kabel maupun tiang listrik dan jaringan fiber optik yang bermasalah.

"Karena selama ini kami hanya bisa menindak tiangnya saja, kabelnya belum bisa," ujarnya.

Dia berharap perda tersebut dapat disahkan tahun ini, sehingga mulai diterapkan pada tahun depan.

Dengan demikian, apabila ditemukan kabel atau tiang yang dipasang sembarangan dan melanggar aturan, petugas dapat langsung melakukan penertiban tanpa khawatir menimbulkan persoalan hukum. "Sehingga potensi digugat pengusaha itu sangat kecil," pungkasnya. (fud/ds)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Kabel Fiber Optik #DPRD Tuban #raperda #kabel listrik