RADARTUBAN – Polres Tuban mengamankan 45 kendaraan yang digunakan penggembira untuk melakukan konvoi saat kegiatan pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tuban, Jumat dini hari (19/6).
Kendaraan yang diamankan terdiri dari 44 sepeda motor dan satu mobil. Selain itu, petugas juga mengamankan 36 penggembira untuk diberikan pembinaan.
Dari total kendaraan yang diamankan, sebanyak 29 unit telah ditilang karena terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak memenuhi ketentuan berkendara. Sementara 16 kendaraan lainnya belum ditilang karena ditinggalkan pemiliknya saat petugas melakukan penindakan.
Baca Juga: 40 Pesilat Pagar Nusa Diamankan Usai Konvoi Ugal-ugalan di Jalanan Tuban
Kabag Ops Polres Tuban, Kompol Muchamad Fakih, mengatakan sebelumnya telah ada kesepakatan antara kepolisian dan pengurus PSHT mulai tingkat cabang hingga ranting agar warga maupun simpatisan tidak melakukan konvoi, arak-arakan, atau aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum saat pelaksanaan pengesahan.
"Sudah ada kesepakatan bahwa siapa pun yang melakukan pelanggaran, baik calon warga yang akan disahkan maupun penggembira, dapat dikenai tindakan kepolisian," ujarnya saat memberikan pembinaan kepada para penggembira yang terjaring razia.
Menurut Fakih, jumlah kendaraan yang diamankan tahun ini jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada pengesahan tahun lalu polisi mengamankan lebih dari 300 kendaraan, tahun ini jumlahnya turun drastis menjadi sekitar 45 kendaraan.
Meski demikian, ia menyayangkan masih adanya pelanggaran yang dilakukan sebagian penggembira karena berpotensi mencoreng nama baik organisasi yang selama ini berupaya menjaga kondusivitas kegiatan pengesahan.
"Tujuan pengesahan warga baru bukan untuk euforia di jalan, balap liar, maupun konvoi kendaraan. Yang terpenting adalah menjaga ketertiban dan nama baik organisasi," tegasnya.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan lalu lintas sekaligus mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat konvoi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Saat ini seluruh kendaraan yang diamankan masih berada di Mapolres Tuban. Pemilik kendaraan dapat mengambil kendaraannya setelah mengikuti proses persidangan yang dijadwalkan pada 17 Juli 2026 dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
"Kendaraan kami amankan selama satu bulan. Setelah sidang pada 17 Juli, kendaraan baru bisa diambil dengan melengkapi seluruh persyaratan," kata Fakih.
Ia menambahkan, kendaraan yang telah dimodifikasi dan tidak sesuai spesifikasi standar wajib dikembalikan ke kondisi semula sebelum dapat dikeluarkan dari Mapolres Tuban.
Sementara itu, para penggembira yang diamankan diperbolehkan pulang setelah dijemput orang tua, meminta maaf, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Melalui pembinaan tersebut, Polres Tuban berharap seluruh warga dan simpatisan PSHT semakin disiplin mematuhi aturan sehingga setiap kegiatan organisasi dapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni