RADARTUBAN – Pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Tuban masih dibayangi persoalan ketertiban.
Meski aparat keamanan terus memperketat pengamanan dan berbagai komitmen telah disepakati bersama, keberadaan oknum penggembira yang melakukan konvoi masih menjadi pekerjaan rumah setiap tahunnya.
Jumat (19/6) dini hari, misalnya, Polres Tuban kembali mengamankan puluhan penggembira beserta kendaraan yang diduga hendak melakukan arak-arakan di sejumlah ruas jalan di wilayah Bumi Wali.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas selama prosesi pengesahan warga baru PSHT.
Dalam operasi itu, sebanyak 36 orang diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban. Mayoritas berasal dari berbagai kecamatan di Tuban dengan rentang usia 20- 25 tahun.
Baca Juga: PSHT Tuban Siap Beri Sanksi Anggota yang Terlibat Aksi Anarkis saat Malam Pengesahan
Selain itu, petugas juga mengamankan 45 kendaraan yang terdiri dari 44 sepeda motor dan satu mobil. Dari jumlah tersebut, 29 kendaraan langsung dikenai sanksi tilang karena terbukti melanggar aturan lalu lintas dan tidak memenuhi persyaratan berkendara.
Sedangkan 16 kendaraan lainnya belum ditilang lantaran ditinggalkan pemiliknya saat petugas melakukan penertiban.
Kabag Ops Polres Tuban Kompol Muchamad Fakih mengatakan, pihaknya telah berulang kali mengingatkan warga maupun simpatisan PSHT agar tidak melakukan konvoi atau arak-arakan saat momentum pengesahan warga baru.
“Sebelumnya sudah ada kesepakatan dan komitmen untuk itu (tidak konvoi, Red), karena adanya yang masih melanggar, maka kami lakukan tindakan tegas sesuai prosedur,” ujarnya.
Menurut Fakih, jumlah kendaraan yang diamankan tahun ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, lebih dari 300 kendaraan diamankan petugas. Sedangkan tahun ini jumlahnya turun menjadi 45 unit.
Meski demikian, dia menyayangkan pelanggaran yang dilakukan sebagian penggembira. Sebab, tindakan tersebut dinilai dapat mencoreng nama organisasi yang selama ini berupaya menjaga kegiatan pengesahan berlangsung tertib dan aman.
Saat ini, seluruh kendaraan yang diamankan masih berada di Mapolres Tuban. Kendaraan baru dapat diambil kembali setelah pemilik mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Tuban dan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
“Kami amankan kendaraan sampai satu bulan. Nanti setelah sidang tanggal 17 Juli baru bisa diambil dengan memenuhi kelengkapannya. Sementara itu, bagi para penggembira bisa pulang setelah dijemput orang tua dan meminta maaf,” kata Fakih.(an/ds)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni