Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Saat Guru PNS Libur, Guru PPPK di Tuban Tetap Wajib Ngantor

M. Mahfudz Muntaha • Minggu, 21 Juni 2026 | 16:33 WIB
Kebijakan libur sekolah di Tuban menimbulkan perbedaan hak antara guru PNS dan PPPK. (Pinterest.com)
Kebijakan libur sekolah di Tuban menimbulkan perbedaan hak antara guru PNS dan PPPK. (Pinterest.com)

RADARTUBAN – Libur semester genap tahun ajaran 2025/2026 memunculkan perbedaan perlakuan terhadap guru aparatur sipil negara (ASN) di Tuban.

Guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mendapat keleluasaan menikmati masa libur sekolah tanpa mengurangi hak cuti tahunan. 

Sebaliknya, guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap diwajibkan masuk kerja selama masa libur berlangsung.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/64/414.101/2026 tentang Ketentuan Hari Kerja ASN pada Libur Semester II Tahun Ajaran 2025/2026 pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, libur semester berlangsung mulai 22 Juni hingga 11 Juli 2026. Selama periode itu, guru PPPK tetap melaksanakan tugas di sekolah.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Penipuan PNS Jalur Khusus Di Surabaya DiHukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Jika ingin mengambil libur, maka hak tersebut akan diperhitungkan sebagai cuti tahunan dan harus mendapatkan persetujuan kepala satuan pendidikan.

Berbeda dengan guru PPPK, guru berstatus PNS tetap memperoleh hak libur tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.

Mereka hanya diwajibkan mengunggah surat edaran tersebut sebagai bukti dukung kehadiran pada aplikasi SiJempol.

AR, seorang guru PPPK di salah satu sekolah dasar, mengaku tidak memahami alasan di balik perbedaan perlakuan tersebut.

Menurut dia, selama masa libur semester aktivitas sekolah relatif minim, sehingga seharusnya seluruh guru memperoleh hak yang sama. 

Dia menjelaskan, kegiatan sekolah setelah pembagian rapor sebenarnya hanya berupa daftar ulang pada 23-24 Juni serta pendaftaran susulan pada 29-30 Juni.

Selebihnya, tidak banyak aktivitas yang harus dilakukan hingga tahun ajaran baru dimulai. “Aturannya kami harus tetap masuk kerja, ya tidak masalah kami masuk saja, daripada nanti menjadi masalah untuk kami,” katanya.

Kondisi serupa juga dirasakan guru PPPK paruh waktu. Mereka mengaku masih menunggu kepastian apakah surat edaran tersebut juga berlaku bagi mereka. Namun, untuk menghindari risiko administratif, sebagian memilih tetap masuk kerja.

Baca Juga: Pemerintah Buka Lowongan Kerja Bea Cukai, Khusus Lulusan SMA Bisa Jadi PPPK

Keinginan menikmati masa libur seperti rekan-rekan PNS terpaksa dipendam. Mereka khawatir apabila mengambil kebijakan sendiri justru berdampak pada perpanjangan kontrak kerja.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban Irma Putri Kartika belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Pesan yang dikirim ke nomor pribadinya terpantau telah diterima, namun belum mendapat balasan.(fud/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #pppk #Semester #libur #PNS