Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Revisi Raperda SOTK Tuban Harus Evaluasi Efektivitas OPD, Bukan Sekadar Ikuti Aturan Pusat

M. Mahfudz Muntaha • Senin, 22 Juni 2026 | 15:35 WIB
Ilustrasi revisi Raperda SOTK Tuban yang dinilai tidak boleh sekadar mengikuti aturan pusat, tetapi harus memperbaiki kinerja birokrasi dan pelayanan masyarakat.
Ilustrasi revisi Raperda SOTK Tuban yang dinilai tidak boleh sekadar mengikuti aturan pusat, tetapi harus memperbaiki kinerja birokrasi dan pelayanan masyarakat.

RADARTUBAN - Rencana perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tidak boleh berhenti pada sekadar penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat. 

Pengamat kebijakan publik Wawan Purwadi mengatakan, momentum ini dinilai penting untuk menjadi ruang evaluasi menyeluruh terhadap beban kerja dan efektivitas organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tuban.

‘’Sejak perubahan struktur SOTK pada 2022, publik dinilai perlu melihat kembali apakah reformasi birokrasi tersebut benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik, atau justru sebaliknya membuat layanan menjadi lebih lambat akibat ketidakseimbangan beban kerja antar-dinas,’’ ujar staf advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jatim itu.

Baca Juga: Masa Plt Habis, Bupati Tuban Mas Lindra Tunjuk Pelaksana Tugas Baru di Sejumlah OPD Strategis

Wawan menegaskan bahwa revisi regulasi tersebut seharusnya tidak dipahami semata sebagai kewajiban administratif untuk menyesuaikan aturan pusat. Menurutnya, Pemkab Tuban juga perlu menjadikannya sebagai alat evaluasi efektivitas struktur OPD yang berjalan saat ini.

“Pemerintah daerah perlu mengkaji apakah ada dinas yang beban kerjanya terlalu besar sehingga perlu dipisah, atau sebaliknya ada bidang yang tugasnya tumpang tindih sehingga perlu digabung agar lebih efisien. Namun selama meritokrasi tidak diterapkan dengan baik, kebijakan regulasi baru hanya soal politik kebijakan,” ujarnya.

Dalam konteks efisiensi anggaran saat ini, kata Wawan, tidak diperlukan penambahan organisasi perangkat daerah baru. Menurut dia, penambahan OPD justru berpotensi menambah beban fiskal daerah, mulai dari struktur birokrasi hingga belanja pegawai.

Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, lanjut dia, pemerintah daerah sebaiknya lebih fokus memperkuat fungsi yang sudah ada dibanding memperbanyak organisasi. Toh dampak kerjanya juga tidak signifikan.

Lebih jauh, aktivitas jebolan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu menekankan bahwa revisi Raperda SOTK ini seharusnya diarahkan pada perbaikan kinerja birokrasi secara menyeluruh.

Tujuannya bukan sekadar menyesuaikan nomenklatur kelembagaan dengan regulasi pusat, melainkan memastikan pelayanan publik berjalan lebih cepat, investasi lebih terbuka, dan pendapatan daerah meningkat.

“Harapannya perubahan Raperda ini juga benar-benar dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” kata dia.(fud/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Revisi SOTK #raperda #perangkat daerah #opd