Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pemkab Tuban Kembali Bahas Penataan OPD, Setelah Lima Tahun Gabungkan Sejumlah Instansi

Yudha Satria Aditama • Senin, 22 Juni 2026 | 15:03 WIB
Ilustrasi Raperda Perubahan Kelima Perda Nomor 14 Tahun 2016 mulai dibahas DPRD Tuban. (RADAR TUBAN)
Ilustrasi Raperda Perubahan Kelima Perda Nomor 14 Tahun 2016 mulai dibahas DPRD Tuban. (RADAR TUBAN)

RADARTUBAN – Pemkab Tuban kembali memberikan sinyal akan melakukan penataan ulang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah.

Wacana ini mencuat setelah pemerintah daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sebelumnya, pada 2021 lalu, Pemkab Tuban telah melakukan restrukturisasi melalui Perda Nomor 11 Tahun 2021. Dalam perubahan tersebut, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) digabung.

Baca Juga: Kemenpora Resmikan Logo Baru dan Perubahan SOTK Sebagai Semangat Baru Menyambut Indonesia Emas 2045

Salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan yang dilebur menjadi satu instansi baru, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, bersama penataan sejumlah dinas lainnya.

Kini, setelah berjalan sekitar lima tahun, pemerintahan Bupati Halindra Faridzky kembali mengajukan revisi regulasi yang sama. Raperda tersebut bahkan sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Tuban dan dibahas dalam rapat paripurna, Selasa (17/6). Tahapan berikutnya adalah pembahasan lebih lanjut di legislatif.

Sekretaris Daerah Tuban Budi Wiyana menegaskan bahwa pengajuan Raperda tersebut tidak serta-merta berarti akan ada perubahan besar dalam struktur OPD.

Dia menepis kabar yang menyebutkan adanya pemekaran atau pembentukan dinas baru. “Kita tidak akan menambah OPD baru,” ujarnya.

Isu yang beredar mengenai kemungkinan pemisahan sejumlah bidang menjadi dinas tersendiri, seperti perhubungan maupun pemadam kebakaran, juga dibantah.

Budi memastikan tidak ada rencana perubahan ke arah tersebut. “Tidak ada perubahan,” elaknya. 

Meski demikian, dia belum menjelaskan secara rinci apakah akan ada opsi perampingan atau penggabungan OPD dalam skema penataan kali ini. Pemkab masih belum membuka detail arah kebijakan tersebut.

Budi menyampaikan, pengajuan raperda lebih pada penyesuaian terhadap regulasi pemerintah pusat yang terbaru. Sejumlah ketentuan dalam perda lama dinilai perlu diselaraskan dengan aturan di tingkat nasional.

“Jadi hanya menyesuaikan dengan peraturan pemerintah pusat,” jelas doktor jebolan Ilmu Administrasi Negara Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya itu. 

Budi menambahkan, setelah naskah akademik dan draf raperda rampung, dokumen tersebut akan kembali diajukan ke DPRD Tuban untuk dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (pansus).

Pemerintah daerah, kata dia, berharap agar proses pembahasan dapat berjalan cepat, hingga akhirnya disahkan menjadi regulasi baru. “Segera kami selesaikan agar selanjutnya disahkan,” pungkasnya.(fud/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #SOTK #raperda #sekda #opd