Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Jaksa Tuntut Pengusaha Tambang Ilegal di Tuban 5 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Andreyan. • Rabu, 24 Juni 2026 | 14:28 WIB
Kasus tambang ilegal yang menjerat pengusaha CN memasuki babak akhir, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara.(Pinterest)
Kasus tambang ilegal yang menjerat pengusaha CN memasuki babak akhir, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara.(Pinterest)

RADARTUBAN – Perkara tambang ilegal yang menjerat pengusaha tambang Tuban berinisial CN mulai memasuki babak akhir.

Setelah sempat tertunda selama dua pekan, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Tuban, Senin (22/6) sore.

Dalam surat tuntutannya, JPU Ubab Sohibul Mahali menyatakan CN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam ketentuan terbaru.

Baca Juga: Hakim Nilai Keterangan Saksi Janggal Kasus Tambang Ilegal di Kecamatan Grabagan

Atas dasar itu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp 10 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila denda tidak dibayarkan, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan atau pendapatan terpidana untuk melunasi kewajiban tersebut. Jika penyitaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda itu akan diganti dengan pidana penjara selama 10 hari.

“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama sepuluh hari,” ujar Ubab dalam persidangan.

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa, Nang Engki Anom Suseno, memastikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. Menurut dia, seluruh materi pembelaan telah disiapkan.

“Kami akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya. Seluruh materi pembelaan sudah kami siapkan,” katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Selasa (23/6).

Engki menilai masih terdapat fakta-fakta yang belum terungkap secara utuh dalam penanganan perkara tersebut.

Sejumlah hal, menurut dia, akan disampaikan dalam nota pembelaan, termasuk munculnya inisial nama SU, Kepala Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, yang beberapa kali disebut dalam persidangan terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Advokat dari W.E.T Law Institute itu juga meyakini terdapat pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pertambangan ilegal, tetapi hingga kini belum tersentuh proses hukum.

“Kalau memang ada fakta yang mengarah pada pihak lain, kenapa tidak diproses? Penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada satu terdakwa saja,” tegas advokat asal Kecamatan Palang tersebut.

Dia juga mendesak aparat penegak hukum bertindak objektif dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara pertambangan ilegal di Kabupaten Tuban.

Menurut dia, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus dijunjung dalam setiap proses penegakan hukum. 

“Hukum harus tetap ditegakkan, jangan karena memiliki kekuasaan seseorang bisa kebal hukum,” tandasnya.(an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #tambang ilegal #penjara #Grabagan