RADARTUBAN – Rencana pembangunan tambat labuh di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo dipastikan gagal.
Penyebabnya, konsep reklamasi yang diusulkan nelayan setempat tidak mendapat persetujuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Praktis, anggaran sebesar Rp 16 miliar yang telah disiapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026 terpaksa kembali ke kas daerah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Tuban Eko Julianto mengatakan, keputusan dari KKP sudah final. Tidak ada tawar menawar. Jika ingin membangun tambat labuh harus dengan konstruksi tiang pancang.
Baca Juga: Nelayan Glondonggede Ingin Reklamasi, KKP Tak Mengizinkan Pembangunan Tambat Labuh
Namun masalahnya, jika dengan konstruksi itu tidak efektif menahan ombak dan arus laut yang besar, maka kapal-kapal nelayan tetap terancam rusak. Berbeda apabila dibangun dengan reklamasi seperti di TPI Palang.
‘’KKP tetap menyampaikan kalau tiang pancang baru diizinkan,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Lebih lanjut, Eko menyampaikan, selama KKP tidak memberikan izin, maka tidak memungkinkan untuk dibangun.
‘’Tapi kami masih mencoba untuk diskusi dengan teman-teman nelayan lagi,’’ imbuhnya.
Lantas, bagaimana dengan pembangunan tambat labuh di TPI Palang? Menurut Eko, untuk tambat labuh di Palang tidak ada masalah. Karena itu, anggaran Rp 6 miliar akan tetap terealisasi.
‘’Pembangunan tambat labuh di Palang tidak seperti Glondonggede, tapi hanya perbaikan akses seperti perbaikan jalan dan lainnya,’’ terang mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban itu.
Sebelumnya, Eko menyampaikan bahwa DKP2P Tuban menganggarkan pembangunan tambat labuh di Glondonggede dianggarkan lantaran Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur memberikan izin. ‘’Tapi ada catatan, meski pemerintah provinsi mengizinkan, namun harus mendapatkan kesesuaian tata ruang dari KKP,’’ jelasnya.
Berbekal izin dari provinsi tersebut, pada penyusunan APBD 2026 tahun lalu ikut dibahas dan dianggarkan. Namun, melalui rapat zoom pada Januari lalu, KKP tidak memberikan izin jika melakukan reklamasi.
‘’Setelah itu kami melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan nelayan, tapi mereka menolak karena jika menggunakan tiang pancang bakal percuma. Sebab, tidak mungkin bisa menghalau arus laut yang besar,’’ ujarnya. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama