RADARTUBAN – Bagi sebagian besar orang, keluarga adalah segalanya, tempat untuk kembali.
Namun, kata-kata indah itu seakan tidak berlaku untuk MK, 66, gelandangan pengemis (gepeng) sebatang kara yang ditemukan meninggal di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban, kemarin (24/6).
Bagaimana tidak, hingga akhir hayatnya pun tidak ada ruang tersisa untuk kembali ke keluarga.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online Makin Meluas: Dari Anak-Anak hingga Gelandangan, Ini Faktor Pemicunya
‘’Berdasarkan keterangan yang kami dapat, beliau (MK, red) tidak memiliki anak dan hanya memiliki keponakan. Namun, setelah kami menghubungi pihak keluarga, mereka enggan menerima (jasadnya, red),” kata Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Korban Tindak Kekerasan Dinsos P3APMB Tuban Hermawan Winarto kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Hermawan menyampaikan, MK merupakan gepeng yang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Gresik.
‘’Asalnya dari Kecamatan Soko. Terjaring dalam operasi sebelum Hari Raya Idul Fitri di Gresik, kemudian dievakuasi dan dibawa ke Tuban setelah kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial Gresik,” tuturnya.
Sebelum berada ditempatkan di RPS, lanjut Hermawan, MK dilaporkan terlantar di jalanan Gresik dalam kondisi sakit dan sempat mendapatkan penanganan kesehatan di RS Ibnu Sina.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa MK didiagnosis menderita stroke yang menyebabkannya kondisinya lemas.
Namun, kendala BPJS membuatnya tidak bisa dirawat secara intensif di rumah sakit dan hanya mendapatkan penanganan oleh petugas RPS.
‘’Beliau ini juga seorang perokok berat, jadi pemulihannya cukup susah. Kondisi semalam sebenarnya tampak baik-baik saja, hingga kemudian ditemukan meninggal dunia pagi harinya,’’ jelasnya.
Pihaknya menyebut, sebelumnya telah berkoordinasi untuk memindahkan MK ke panti rehabilitasi sosial, namun karena kondisi fisiknya yang tidak prima akibat stroke, pihak panti tidak bisa menerima.
Begitu pula dengan pihak keluarga yang enggan untuk merawat MK setelah menggelandang di kabupaten tetangga.
Pasca kematian korban, terang Hermawan, pihaknya tetap memprioritaskan pemakaman pada pihak keluarga. Namun, jika pihak keluarga tetap menolak, maka proses pemakamannya akan difasilitasi oleh dinas sosial. (saf/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama