RADARTUBAN- Pemkab Tuban mulai mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 2027. Persiapan tersebut tidak hanya menyangkut aspek anggaran, namun juga pembentukan payung hukum yang akan menjadi dasar pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kepala desa. Regulasi tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Raperda tersebut kini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Tuban. Kehadiran regulasi baru itu dinilai penting sebagai landasan pelaksanaan pilkades serentak mendatang.
Berdasarkan data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Kabupaten Tuban, sebanyak 264 desa dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa pada 2027.
Baca Juga: Juknis Tidak Jelas, Pilkades PAW di Tuban Batal Digelar
Kepala Dinsos P3A PMD Tuban Sugeng Purnomo mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan naskah akademik sebagai bagian dari proses penyusunan raperda tersebut. Setelah rampung, kata dia, draf regulasi akan dibahas bersama DPRD Tuban.
“Saat ini kami mempersiapkan naskah akademik raperda tentang kepala desa untuk nanti dibahas di DPRD,” ujar Sugeng kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Dia berharap pembahasan regulasi tersebut dapat berlangsung cepat, sehingga perda dapat segera diundangkan. Dengan demikian, aturan baru sudah dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan pilkades pada 2027.
Selain mempersiapkan regulasi, pemerintah daerah juga mulai menghitung kebutuhan anggaran. Sugeng mengatakan, sementara ini telah disiapkan dana sekitar Rp 18 miliar yang akan dialokasikan sebagai bantuan keuangan kepada desa-desa penyelenggara pilkades.
Dana tersebut nantinya digunakan untuk mendukung seluruh tahapan pelaksanaan, mulai dari pembentukan panitia hingga kebutuhan logistik pemungutan suara. “Sementara ini anggaran yang kami siapkan Rp 18 miliar,” katanya.
Besaran bantuan yang diterima masing-masing desa akan disesuaikan dengan jumlah pemilih. Semakin besar jumlah pemilih di suatu desa, semakin besar pula alokasi bantuan yang akan diberikan pemerintah daerah.
Terkait jadwal pelaksanaan, Sugeng menyampaikan, hingga kini belum ada kepastian waktu pelaksanaan pilkades serentak. Namun, jika mengacu pada masa jabatan kepala desa yang saat ini menjabat, surat keputusan mereka akan berakhir pada Agustus 2027.
Karena itu, pelaksanaan pemilihan diperkirakan berlangsung sebelum bulan tersebut, yakni sekitar Juni atau Juli 2027. “Kalau raperda baru disahkan dengan cepat, maka tahapannya pun dibuat sesuai dengan perkiraan kami,” ujarnya.
Dengan jumlah desa yang mencapai 264, pilkades serentak 2027 diproyeksikan menjadi salah satu agenda politik terbesar di tingkat lokal. Karena itu, kepastian regulasi dan kesiapan anggaran menjadi faktor penting agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal dan berlangsung secara tertib. (fud/ds)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni